![]() |
Penasihat hukum korban, Aliyus Laia memberikan keterangan kepada awak media. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Seorang wanita berinsial A (38), warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, korban pengeroyokan ditetapkan menjadi tersangka.
A dianiaya dan dikeroyok tiga orang di Kompleks Asia Raya, Jalan Asia Mega Mas, Blok N, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 22.10 WIB lalu.
Pengeroyokan keji itu membuat korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Korban mengalami penganiayaan, di antaranya bagian perut ditendang, dijambak dan dicakar.
Penasihat hukum korban, Aliyus Laia mengatakan, peristiwa itu dilaporkan kliennya ke Polsek Medan Area pada Kamis (7/7/2022).
Dalam prosesnya, kepolisian lalu meringkus satu dari pelaku berinsial T.
"Yang jadi pertanyaan dan persoalan kami sebagai penasihat hukum, korban dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan. Ketika kita tanya ke penyidik, Kasat dan Kapolrestabes Medan belum ada respon terkait penetapan tersangka tersebut," sebut Aliyus Laia kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022) malam.
Aliyus mengaku, belakangan pihaknya mengetahui kliennya ditetapkan tersangka setelah dilaporkan pelaku T ke Polrestabes Medan. Bahkan, korban saat ini telah ditahan di Rutan Polrestabes Medan sejak, Jumat (26/8/2022).
"Jadi klien kami sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan sudah dua hari dua malam ditahan di Polrestabes Medan. Jelas kami mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap klien kami dan juga penahanannya, sementara dia korban," terangnya.
Aliyus menyebut, pihaknya akan membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut karena menilai ada unprosuderal dalam penetapan tersangka tersebut.
"Ya, kami akan melaporkan oknum penyidik ini ke Propam dan kasus ini bisa diambilalih oleh Polda Sumut. Kami juga berharap Bapak Kapolda Sumut menindak oknum penyidik nakal ini," harapnya.
Menurut Aliyus, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula saat korban bertemu T untuk menyelesaikan masalah keluarga. Namun, T bersama rekan-rekannya mengeroyok dan menganiaya korban.
"Jadi saat kejadian itu banyak saksi. Tapi, klien kami ini ditetapkan tersangka dan ditahan hanya berdasarkan laporan pelaku," pungkasnya. (04)