![]() |
Dua tersangka pembacokan dan pengancaman. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Dua tersangka pembacokan dan penodongan air softgun diringkus Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan menjelaskan, kedua tersangka adalah, Wiliam Charles (22), dan David Nicholas (24), warga Jalan Pukat 7 Gang Indah No 5 A.
"Tersangka WC melakukan penganiayaan/pembacokan terhadap korban dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, sedangkan DN mengancam korban menggunakan airsoftgun, dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Agustiawan, Jumat (19/8/2022).
Keduanya melakukan aksinya terhadap korban, Yusup Suripto (45), warga Jalan Pukat Banting I No 72A, Medan Tembung.
Peristiwa sadis pada Rabu (17/8/2022) sekira pukul 21.20 WIB itu disaksikan dan dilaporkan istri korban ke Polsek Percut Seituan, Yuliana Larasati (45).
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula dari adanya suara gaduh di depan rumah korban. Saksi pelapor kemudian keluar dari rumah melihat sejumlah pemuda ribut dengan pria diduga penjaga malam.
Melihat itu, korban mendekat berniat melerai. "Ketika itu, pelapor melihat suaminya menasehati anak anak muda tersebut," jelas Agustiawan.
Tetapi, dua pemuda yang ribut tersebut membacoki korban dengan parang sehingga jatuh berlumuran darah. Sedangkan, pria terduga penjaga malam bergegas pergi.
Sementara, warga datang melerai. Korban yang mengalami luka pada bagian kepala, kening, dan kedua tangannya kemudian dilarikan ke RS Colombia. "HP Samsung milik korban hilang," sebut Agustiawan.
Atas laporan istri korban, kedua tersangka berhasil ditangkap di kediamannya. Mereka mengakui perbuatannya telah membacok dan menodongkan airsoftgun ke korban.
"Tersangka WC mengakui membacok korban dengan senjata jenis samurai beberapa kali di bagian tubuhnya. Sedangkan DN melakukan pengancaman atau penondongan dengan airsoftgun dan tidak menganiaya," pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti 2 samurai, 1 pisau kecil, 1 pucuk senjata airsoft gun dan 1 besi panjang. (04)