Belum Ditetapkan DPO, Bos Judi Online Diminta Menyerahkan Diri

Senin, 15 Agustus 2022 | 15.35 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut menyatakan, masih memburu bos judi online di Kompleks Cemara Asri bernama Apin BK.


Polisi menyebut sudah ada laporan terkait kasus yang menjerat pria diduga bendahara salah satu ormas di Sumut.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Apin BK alias Jhoni belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Polisi meminta eks pengurus partai Golkar itu segera menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa.


"Belum (DPO), prosesnya kan tentu harus dilalui dulu oleh penyidik dan itu saat ini masih berjalan. Untuk lebih baiknya yang bersangkutan segera menyerahkan diri ke Polda Sumut," kata Hadi Wahyudi, Senin (15/8/2022).


Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek lokasi judi online di warung Warna-Warni Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.


Berdasarkan pemeriksaan, lokasi judi ini mengelola 21 website judi online.


Dari penggerebekan ini polisi cuma memeriksa enam orang saksi pekerja kafe Warna-Warni, ketua RT dan satpam.


Sementara, untuk barang bukti polisi mengamankan 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 laptop, 105 handphone (HP), 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu perdana dan 20 CCTV.


Polisi juga mengamankan foto kopi kartu keluarga, id pegawai para operator dan barang bukti lainnya termasuk ratusan rekening.


Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut sedang mendalami kasus ini.


"Kita komitmen terhadap tindakan yang telah kita lakukan dan akan kita sampaikan perkembangan pada rekan-rekan," pungkasnya. (04)


KOMENTAR