Spesialis Curanmor Tersungkur Ditembus Timah Panas

Sabtu, 30 Juli 2022 | 14.35 WIB

Bagikan:
Spesialis curanmor usai mendapatkan perawatan luka tembak di kakinya. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Bambang Sulistio alias Bembeng (42), langsung tersungkur dan mengerang kesakitan setelah kedua kakinya ditembus timah panas petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area, Kamis (29/7/2022).

Sebab, warga Jalan Menteng VII, Gang Melati, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai itu melakukan perlawanan dan menyerang petugas ketika proses pengembangan. 

Tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah sangat meresahkan. Dia berulang kali beraksi di sejumlah lokasi wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Ketika dibawa untuk mencari barang bukti, tersangka melawan dan menyerang petugas. Terhadap tersangka langsung diberi tindakan tegas dan terukur (tembak, red) ke arah kakinya hingga terjatuh dan tersungkur," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba, Sabtu (30/7/2022). 

Dijelaskannya, tersangka telah beraksi di sejumlah titik, yakni di Jalan Pelajar Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, mencuri sepeda motor Yamaha Mio dan Suzuki Fu hitam, dijual di Jermal XV, bernama Kiki Rp 1,7 juta. Di Jalan Menteng Gang Sutinjo, Menteng, Medan Denai, mencuri 1 unit Supra hitam biru BK 3764 AFE, juga dijual Rp 1,5 jua kepada Kiki di Jermal XV. 

Kemudian, di Jalan Amaliun, Kelurahan Komat ll, Medan Area, mencuri 1 unit Honda Vario putih, dijual Rp 1,5 juta kepada Juned. Di Jalan Jermal XV, Menteng, Medan Denai membongkar rumah warga dengan kerugian korbannya Rp 8.000.000, dan curanmor di Jalan Menteng Vll, Medan Denai, mencuri Vario hitam biru dijual Rp 2 juta ke Kiki di Jermal XV. 

Tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan curanmor di kediaman korban, Olani Hutagalung (59), warga Jalan Menteng VII, Medan Denai pada 21 Juli 2022 lalu. 

Sepeda motor Supra hitam BK 3764 AFE itu dicuri tersangka saat dipanasi korban di teras rumahnya. Tersangka merusak gembok gerbang rumah korban. Tersangka berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV. Petugas mengendus keberadaan tersangka di Jalan Jermal XV, sehingga dilakukan penangkapan pada Kamis (29/7/2022) sore. 

Darinya disita barang bukti 1 Hinda Vario, 1 topi hitam, 1 kunci T, 1 tang, 2 kaca spion, 1 pisau, 1 obeng, 1 kunci L dan 1 kunci sepeda motor. Saat ini, petugas tengah memburu penadah motor curian tersebut. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (04)

KOMENTAR