![]() |
| Tersangka spesialis curanmor usai menjalani perawatan luka tembak. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menembak pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua berinisial AS alias Adek alias Dedek (39), warga Jalan Rawa IV, Kompleks Bangun Kelurahan Medan Deli, Kecamatan Medan Labuhan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (6/7/2022) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Joesmin (53), warga Jalan Gandi Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, tertuang di Nomor: LP/B/307/IV/2022/Polsek Medan Area.
Korban mengaku, pagi berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin BK 5031 OZ menuju tempat kerjanya di Jalan Sutrisno Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.
Setibanya di tujuan, korban
memarkirkan sepedamotornya di samping toko sebelah kanan dalam keadaan stang terkunci, lalu masuk ke dalam tokonya.
Sekira pukul 20.00 WIB sambungnya, teman korban meminjam sepedamotor untuk membeli nasi, lalu kunci kontak diserahkan. Saat akan menuju ke sepedamotor, ternyata sepedamotor telah hilang.
"Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV, dan tampak seorang pria mencuri sepedamotornya. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Area," terang Philip.
Personel Reskrim yang menerima laporan korban kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan cek TKP serta mengamankan rekaman CCTV untuk dijadikan barang bukti petunjuk penyelidikan.
Hasilnya, terungkap identitas dan keberadaan pelaku diketahui di depan RS Methodis Medan Jalan Thamrin Medan. Dari tangan pelaku disita goni ukuran 3 Kg berisi kunci L yang sudah di modifikasi menjadi kunci T, besi pahat, besi engsel, obeng, pisau kater, kunci pas, linggis dan tas pinggang.
Dari pengakuan pelaku, ketika itu dia melintas di depan toko milik korban dan melihat sepedamotor terparkir. Selanjutnya pelaku menuju sepedamotor dan membuka kunci kontak dengan kunci leter T. Setelah itu pelaku melarikan sepedamotor korban.
"Setelah mendengar pengakuan pelaku, petugas memboyongnya guna pengembangan mencari barang bukti sepedamotor milik korban, namun melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas melepaskan beberapa kali tembakan ke udara namun tak diindahkan. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku," katanya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian sepedamotor," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 7 tahun. (04)
