![]() |
Dinda Yuliana didampingi kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang usai menjalani pemeriksaan di Mapoldasu. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Dinda Yuliana, warga Kota Medan selaku pelapor Iptu B yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan, sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/ B/1164/VII/2022/SPKT/ diperiksa Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Rabu (20/7/2022).
"Kami mengapresiasi respon cepat penyidik Unit 3 Subdit V, yang terus memanggil dan memeriksa klien kita sebagai pelapor dan saksi pada hari ini," ucap kuasa hukum pelapor, Joko Pranata Situmeang.
Dijelaskannya, pemeriksaan itu terkait laporan dugaan berita bohong atau hoax yang disebarkan terlapor.
"Pemeriksaan ini terkait laporan mengenai dugaan penyebaran berita bohong," terang Joko.
Dinda Yuliana melaporkan Iptu B pada Selasa 5 Juli 2022. Dua Minggu berselang, penyidik langsung memeriksa sejumlah saksi.
"Kami berharap agar penyidik bisa maksimal menangani laporan ini dan bekerja dengan profesional," tambahnya.
Tim pengacara berpesan agar Iptu B bisa bekerja dengan profesional dan berhati hati memberikan keterangan dengan media.
"Kami dapat berita (video) dari salah satu media online terkait adanya klien kami (Dinda) dipanggil sebagai saksi, kemudian diperiksa 1 X 24 jam ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kami ini penyebaran berita bohong kepada publik, karena faktanya klien kami itu dipanggil sebagai sebagai tersangka. Surat panggilan itu tertanggal 20 Juni 2022, untuk hadir pada 28 Juni 2022, pada jam 10.30 WIB sebagai tersangka. Harusnya Iptu B menghargai azas praduga tak bersalah," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan pelapor.
"Prosedurnya, siapapun yang membuat laporan, pastinya akan ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap pelapor. Untuk proses lebih lanjut akan kami kabarkan kembali kepada rekan rekan," ujar Hadi Wahyudi. (04)
