Polsek Patumbak Ringkus Bandar Sabu Marindal II

Sabtu, 09 Juli 2022 | 17.38 WIB

Bagikan:
Pengedar sabu diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil meringkus seorang pria bandar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (8/7/2022). 

Dia adalah, Sriyanto alias Udin (46), warga Dusun VII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

"Keberhasilan penangkapan bandar sabu-sabu ini atas adanya informasi dari masyarakat," sebut Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan, Sabtu (9/7/2022).

Kata dia, informasi berharga itu menyebutkan adanya seorang pria kerap menjual narkoba jenis sabu-sabu dari sore hari hingga malam hari. 

"Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli," katanya. 

Salah satu anggota melakukan penyamaran (under cover buy) dengan cara membeli langsung satu paket sabu-sabu kepada pelaku seharga Rp55 ribu. 

Tanp curiga, pelaku langsung memberikan narkoba yang dipesan, mengambil satu paket yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok yang dikantonginya. 

"Setelah melihat barang bukti satu paket sabu tersebut, kita langsung meringkus pelaku," tukasnya.

Bersama tersangka disita barang bukti empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu siap edar, dua sekop pipet, 20 plastik klip kosong tempat sabu, handphone, satu bungkus rokok serta uang hasil penjualan sabu Rp55.000. 

Perbuatan tersangka diganjar dengan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hikuman minimal lima tahun kurungan penjara. (04)

KOMENTAR