![]() |
| Penampakan Kesawan Fashion Week di simpang Lonsum Medan. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Polrestabes Medan melarang kegiatan masyarakat menggelar Kesawan Fashion Week di Jalan Kesawan simpang Ahmad Yani, persis di depan Lonsum, Kecamatan Medan Barat.
"Terkait dengan Kesawan Fashion Week atau dikenal Citayam Fashion Week, fenomenanya mulai menular di Kota Medan tepatnya di persimpangan Lonsum, Satlantas Polrestabes Medan melarang kegiatan ini," tegas Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, Selasa (26/7/2022).
Menurutnya, arena yang digunakan dalam pergelaran Kesawan Fashion Week bukan peruntukannya karena berjalan-jalan di area di jalan raya. Kegiatan ini dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Sonny menyebut, kegiatan Kesawan Fashion Week seharusnya mendapat izin dari pemerintah. Sebab fenomena fashion ini mengancam keselamatan, terutama terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Semua aturan dan undang-undangnya jelas. Sebaiknya kita tidak usah ikut-ikutan kegiatan fashion yang melanggar tersebut," imbaunya.
Dia menyatakan, Polrestabes Medan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk memberikan tempat kepada masyarakat menggelar Kesawan Fashion Week.
"Nantinya bersama unsur Forkopimda Kota Medan, kota akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggelar fashion di jalan raya karena berbahaya bagi keselamatan," pungkasnya. (04)
