Camat Medan Timur Diminta Tertibkan Spanduk Liar dan Tidak Pilih Kasih Tindak Penginapan Maksiat

Selasa, 26 Juli 2022 | 15.22 WIB

Bagikan:
Kuasa hukum Penginapan Alfalah Syariah Residence, Joko Pranata Situmeang, SH, MH, mendatangi kantor Camat Medan Timur. Spanduk yang terpasang persis di depan Penginapan Alfalah Syariah Residence. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Pemilik Penginapan Alfalah Syariah Residence di Jalan Alfalah Medan, meminta Camat Medan Timur Noor Alvi Pane untuk menertibkan spanduk liar dan tidak pilih kasih. 

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Penginapan Alfalah Syariah Residence, Joko Pranata Situmeang, SH, MH, Selasa (26/7/2022). 

"Kedatangan saya bersama tim ke Kantor Camat Medan Timur untuk menindaklanjuti surat permohonan yang masuk pada 18 Juli 2022 mengenai penertiban spanduk liar di Jalan Alfalah 6 jangan ada kesenjangan ataupun pilih kasih," kata Joko. 

Dia menyebut, permintaan itu disampaikannya karena sebelum ini ada aksi demo dan pemasangan spanduk oleh sejumlah masyarakat yang menuduh Penginapan Alfalah Syariah Residence dijadikan sebagai tempat maksiat. 

"Atas tuduhan ini sudah kita buat laporan ke Polda Sumut, lalu dilimpahkan Polrestabes Medan dan sudah ditangani di tahap pemanggilan para terlapor," tuturnya.

Joko mengungkapkan, pada Jumat 22 Juli 2022 lalu ada lebih 50 petugas dari Kecamatan Medan Timur bersama Satpol PP mendatangi Penginapan Alfalah Syariah Residence melakukan razia.

"Tadi, sudah ditanyakan kebetulan Pak Camat Medan Timur keluar. Oleh staff pegawai bernama Gunung membenarkan telah merazia lokasi usaha klien kita. Hasilnya, tidak ada temukan adanya tuduhan-tuduhan yang dimaksud masyarakat tersebut," ungkapnya. 

"Karena itu, kita meminta ketegasan Camat Medan Timur agar tidak ada kesenjangan dan ketimpangan karena yang dirazia hanya tempat usaha klien kami saja. Sementara di lokasi itu juga banyak usaha rumah-rumah penginapan lainnya. Ini ada apa?," cetus Joko.

Joko mengaku siap bermediasi bersama masyarakat, dengan catatan tidak menyudutkan pemilik Penginapan Alfalah Syariah Residence. Sebab, usaha penginapan ini jelas izinnya dan membayar pajak retribusi kepada pemerintah.

"Dalam kasus ini Camat Medan Timur harus objektif, karena di tempat usaha kita tidak ada ditemukan tindak maksiat sebagaimana yang dituduhkan itu. Sehingga spanduk liar yang dipasang untuk menyudutkan usaha klien kami harus diturunkan. Lalu, apabila di tempat lain ditemukan adanya tindak maksiat, harus ditindak tegas," tegasnya.

Terpisah, Camat Medan Timur, Noor Alvi Pane saat dikonfirmasi membenarkan adanya razia di Penginapan Alfalah Syariah Residence dan hasilnya tidak ditemukan perbuatan maksiat seperti yang dituduhkan masyarakat. 

"Saya sudah perintahkan lurah dan kepling untuk menurunkan spanduk liar tersebut. Nantinya, kita juga melakukan razia di tempat penginapan lainnya. Dalam hal ini Kecamatan Medan Timur tidak ada pilih kasih," tandasnya. (04)

KOMENTAR