MEDAN, (MIMBAR) - Edy Rahmayadi menegaskan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia yang memutuskan perombakan susunan direksi dan manajemen PSMS Medan telah sesuai aturan.
Sebagai pemilik saham mayoritas yakni 51 persen, Edy Rahmayadi yang juga Gubernur Sumut menilai tidak perlu ada sampai sikap penolakan.
"Iya boleh-boleh aja gak setuju. Silahkan aja, kan kalau tak setuju nanti di seles. Apa yang mau, yang penting PSMS aja tak menang-menang, tak setuju bagaimana," ujarnya kepada wartawan di Medan Selasa (5/4/2022).
Karena prestasi PSMS Medan cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir, menurut Edy yang perlu dilakukan saat ini adalah berpikir bagaimana PSMS memenangkan setiap pertandingan sehingga bisa promosi ke Liga 1.
Terkait pernyataan Kodrat Shah tidak hadir pada saat RUPS karena Edy Rahmayadi juga sedang di Bali, ia membenarkannya. Edy Rahmayadi mengakui tidak berada di Medan saat RUPS.
"Tapi yang pastinya kita bersama-sama untuk membesarkan PSMS," katanya.
Diketahui hasil RUPS PT Kinantan Medan Indonesia yang merombak susunan direksi dan manajemen PSMS Medan, ditolak Kodrat Shah, pemilik 49 persen saham PSMS.
Penetapan Direktur Utama PSMS, Arifuddin Maulana beserta direksi lainnya dan manajemen tim ditolak Kodrat Shah karena dianggap sarat pelanggaran. (as)