Tersangka Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal Jalani Pemeriksaan

Kamis, 17 Maret 2022 | 20.02 WIB

Bagikan:
Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : ist)

MEDAN, (MIMBAR) - Tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal (Ilegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), AAN, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, AAN dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa (15/3/2022). 

"Yang bersangkutan datang diperiksa," terang Hadi, Kamis (17/3/2022). Kata dia, AAN diperiksa dari mulai pagi hingga siang hari. 

"Mulai diperiksa pagi hari," ujarnya. Namun, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif. 

"Penyidik menyebutkan kalau tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan bukti," sebutnya. Pada hari yang sama berkas perkara tersangka langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. 

"Usai diperiksa, Selasa sore, penyidik langsung melengkapi berkas dan mengirim ke Kejatisu," ujarnya. Dia mengaku, berkas perkara dugaan tambang emas ilegal ini sempat dikembalikan oleh Kejaksaan. 

"Sempat dikembalikan dan sudah dikirim kembali," ujar Hadi. 

Diketahui, AAN ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT "II", Tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktifitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah. 

Setelah diproses, Penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melengkapi berkas perkara tahap I lalu mengirim ke Kejati Sumut. Namun, berkas perkara dikembalikan Jaksa (P19) pada 25 Pebruari 2022. (04)

KOMENTAR