Polrestabes Medan Ringkus 4 Pelaku Penganiayaan

Senin, 07 Maret 2022 | 14.29 WIB

Bagikan:
Para tersangka penganiayaan diamankan bersama barang bukti. (foto : ist)

MEDAN, (MIMBAR) - Tim Siluman Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat pelaku penganiayaan di Jalan Perjuangan, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 

Keempat adalah, Andreas Samosir (30), warga Jalan Perjuangan, Dusun II, Jermal XV, Darwin Karo-karo (38), warga Jalan Tanjungbunga, Desa Amplas, David Sijabat (35), warga Jalan Keramat Kuda, dan Satria Situmorang (17), warga Jalan Perjuangan, Jermal 15. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (7/3/2022) menjelaskan, keempat pelaku terbukti melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban Yulianus Dohare (34), warga Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Sarman Dohare (37) warga Jalan Maror, Pulo Brayan. 

Kata dia, korban Yulianus Dohare pada 21 Januari 2022 sekira Pukul 21.40 WIB, sedang berada di dalam rumah berkumpul dengan keluarganya didatangi segerombolan orang dengan membawa parang masuk ke dalam lalu menganiaya korban hingga terluka. 

"Kasus penyerangan dan penganiayaan itu dilaporkan korban ke Mapolrestabes Medan sesuai LP/258/I/2022/SPKT/Restabes Medan tanggal 22 Januari 2022," terang Hadi. 

Sebelumnya, sambung Hadi, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap dua pelaku lainnya bernama Josua Simamora dan Danil Limbeng.

"Kedua pelaku Josua Simamora dan Danil Limbeng turut melakukan perusakan rumah korban Yulianus Dohare," ungkap Hadi. Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, para tersangka masih dalam proses penyidikan. (04)

KOMENTAR