Polisi Ringkus Pengendara di Pematang Siantar Bawa Sabu

Jumat, 04 Maret 2022 | 23.00 WIB

Bagikan:

Petugas Polres Pematang Siantar meringkus ABD (21) pengendara sepeda motor membawa narkotika jenis sabu. (foto : ist)


PEMATANG SIANTAR, (MIMBAR) - Personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus seorang pengendara sepeda motor BK 3396 AIK sedang membawa narkotika jenis sabu saat melintas di Jalan BTN Kelurahan Bah Kapul, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. 

"Pengendara sepeda motor itu yakni ABD (21) warga Kelurahan Simarito, Kota Pematang Siantar," kata Humas Polres Pematang Siantar, AKP Muhammad Ahya, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022). 

Ahya menyebutkan, saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor membawa narkotika di Jalan BTN Kota Pematang Siantar. Selanjutnya personel Satuan Narkoba berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

"Dilokasi petugas menunggu sepeda motor yang diinfokan, tidak berapa lama lewat sepeda motor Honda CB yang dicurigai lalu personel melakukan pengejaran dan berhasil menangkap laki-laki tersebut," ucapnya. 

Ia mengatakan, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan satu buah bungkus kartu perdana yang di dalamnya berisi dua paket narkotika jenis sabu berat bruto 1 gram. 

"Tersangka ABD mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari dari seorang laki-laki yakni A," jelasnya. 

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum. (mm)

KOMENTAR