MEDAN, (MIMBAR) - Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pria pencuri besi, AM (26) pada Selasa (22/2/2022) malam.
Dari warga Jalan Mahkamah Gang Bersama No 53 B, Kecamatan Medan Kota itu disita barang bukti 4 jerjak besi jendela dan 1 pipa besi.
"Tersangka diamankan oleh anggota kita yang sedang melakukan patroli," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, AKP AW Nasution, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskannya, pencurian dilakukan tersangka ruko kosong Jalan Brigjen Katamso Gang Rakyat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun milik korban Susy Irawaty (32), warga Jalan Sabaruddin, Kecamatan Medan Area.
Peristiwa itu terungkap ketika petugas Polsek Medan Kota menerima informasi adanya pencurian di ruko kosong. Petugas segera melakukan penyisiran di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tidak jauh dari tempat kejadian berikut barang bukti yang dicuri bersama tersangka," terangnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke komando, menyusul korban membuat Laporan Polisi nomor : LP/96/K/II/SPKT/Sek. Medan Kota, tanggal 22 Februari 2022.
Perbuatan tersangka diganjar pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (04)