Empat Warga Pencuri TBS Ditangkap Polsek Tanjung Pura

Selasa, 15 Februari 2022 | 09.18 WIB

Bagikan:

Empat warga Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura ditangkap karena mencuri 69 janjang TBS oleh Polsek Tanjung Pura, Selasa (15/2/2022). (foto : ist)


LANGKAT, (MIMBAR) - Aparat Reskrim Polsek Tanjung Pura menangkap empat warga diduga pelaku pencurian 69 janjang Tandan Buah Segar (TBS) dari Dusun VI Desa Kwala Besar Tanjung Pura. 

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa (15/2/2022). 

Sebelumnya aparat menerima laporan dari Hanci warga Jalan Langkat 32 Kelurahan Tanjung Pura, tentang pencurian tersebut. 

Berdasarkan laporan itu maka ditindaklanjuti petugas di lapangan dengan menangkap tersangka Erwinsyah Putra (36), Mahyudi (35), SAH (19) dan MAS (19) kesemuanya warga Dusun VI Biduk Desa Bubun Tanjung Pura. 

Dari penangkapan itu diamankan berupa barang bukti satu unit boat, senter, 69 janjang Tandan Buah Segar (TBS), katanya. (hij)

KOMENTAR