| Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menginterogasi tersangka. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Polisi menangkap pelaku penembakan terhadap seorang penjaga malam, Juang P Naibaho yang terjadi pada Ahad (16/1/2022) lalu.
Dia adalah, Ignatius Sinaga (50). Pemilik warung tuak di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang itu ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah gudang belakang rumah saudaranya di Kelurahan Kampung Baru, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Rabu (26/1/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (28/1/2022) sore mengatakan, usai melakukan aksinya pelaku langsung kabur dan sempat dalam penyelidikan selama dua pekan.
"Kita berhasil mengamankan pelaku yang tadi saya sebutkan inisialnya IHMS yang bersembunyi di gudang belakang rumah keluarganya di Medan," terang Hadi.
Hadi menyebut, keluarga pelaku sempat bertindak tidak kooperatif dan malah menyembunyikannya.
Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa senjata airgun merk Pietro Bereta dan beberapa butir peluru mimis serta dua tabung gas co2 sebagai pendorong peluru.
Kepada polisi, IHMS mengaku kesal kepada Juang Parlindungan Naibaho karena dinilai diskriminasi terhadap usaha lapo tuaknya.
Di tempat kejadian terdapat dua Lapo tuak. Namun, sesuai kesepakatan yang dibuat, pengunjung lapo tuak saingannya mendapatkan kelonggaran waktu sehingga bebas keluar masuk portal penjagaan korban.
Kondisinitu membuat istri pelaku emosi dan sempat terjadi adu mulut dengan korban di pos kamling kompleks.
Namun, saat meninggalkan wanita tersebut, pelaku datang dan langsung menembak pipi kiri korban dengan senjata airgun miliknya sebanyak enam kali hingga peluru bersarang.
"Adapun motif dari pelaku adalah tersinggung dan sakit hati karena ucapan dan tindakan korban dan keterlambatan dari penutupan portal karena adanya persaingan usaha atau persaingan bisnis," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku telah ditahan polisi dan terancam kurungan penjara selama lima tahun. Senjata itu sudah satu tahun dimilikinya.
"Pelaku mengaku kerap membawa senjata untuk menjaga diri," sebut Hadi.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun. (04)