![]() |
| Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji memberikan keterangan soal pembacokan oknum polisi. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reskrim Polrestabes Medan masih menyelidiki kasus pembacokan oknum polisi dan pengrusakan rumah milik pelapor, Edi Susanto. Identitas pelaku sudah diketahui dan sedang dalam pengejaran.
"Kita sudah mengantongi nama-nama pelaku dan sedang melakukan pengejaran," sebut Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Plt Kasat Reskrim, Kompol Rafles, Plh Wakasat Reskrim, AKP Mardianta dan Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin di Mapolrestabes Medan, Senin (1/11/2021).
Irsan menegaskan, saat kejadian, benar oknum polisi, Bripda ES yang merupakan adik kandung pelapor menjadi korban. Tapi, yang bersangkutan saat itu sedang tidak berdinas.
"Kebetulan salah satu korban anggota polisi dan saat itu sedang tidak dalam waktu berdinas," jelasnya.
Sementara, Plt Kasat Reskrim, Kompol Rafles mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pihaknya sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Penyidik juga mengamankan barang bukti di antaranya mobil korban yang dirusak oleh sekelompok orang, satu bilah kelewang dan pecahan kaca rumah korban.
Disinggung mengapa saat ini penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini, Kasat menyebut, alat bukti belum cukup.
"Alat bukti belum cukup, jadi kami belum bisa menetapkan tersangka," jelasnya.
Rafles juga membeberkan, pada 22 Oktober 2021 di Kompleks Perumahan Kalpataru Indah, Medan Helvetia dalam kasus ini ada dua kejadian yang saling berkaitan.
Pertama terduga pelaku, D dan H yang mendatangi rumah pelapor menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh pekerja/karyawan pelapor. Keduanya sempat ingin membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes, namun mengurungkan niatnya.
Kejadian kedua, dugaan penganiayaan dan pengrusakan rumah yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap korban, Bripda ES.
Sementara, pelapor, Edi Susanto menuntut keadilan agar pelaku segera diproses. Dia juga berharap semoga hukum bisa ditegakkan.
Sebelumnya, kasus ini bermula adanya kerjasama usaha penyewaan dumtruk antara pelapor dengan rekannya. Selama proses berjalan ada ketidaksepakatan.
Selanjutnya H, D dan dua rekannya melakukan penagihan ke rumah pelapor.
Terjadi komunikasi yang tidak baik berujung keributan antara H, D dengan pekerja pelapor.
Melihat situasi tidak berimbang H dan D pergi lalu mendatangi lagi rumah pelapor dengan membawa sekelompok orang bersenjata tajam.
Saat itu, pelapor tidak ada di rumah sedang bersama adiknya, Bripda ES.
Saat itu, pelapor mendapat informasi dari istrinya, Aipda SN mengatakan rumah mereka didatangi sekelompok orang dan melakukan perusakan.
Sampai di rumah pelapor dan adiknya terlihat sudah ramai.
Kelompok orang itu mengetahui ada pelapor, lalu adik pelapor menyuruh pergi. Sekelompok orang bersenjata tajam itu menyerang, Bripda ES. Sekelompok orang yang mengetahui pelapor juga ikut menyerang mobilnya. (04)
