![]() |
| Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menginterogasi tersangka pencabulan anak pacar. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reskrim
Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur.
Tersangka FFA (45) ditangkap pada Jumat (29/10/2021).
Warga Kecamatan Medan Polonia itu terbukti telah mencabuli anak dari pacarnya yang masih berstatus pelajar berinisial AS (17), warga Medan Polonia.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, motivasi tersangka melakukan pencabulan itu untuk memuaskan hasratnya. Tersangka ditangkap di kawasan Kecamatan Medan Polonia.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka membeli ponsel mewah dan selalu memberikan uang jajan kepada korban mulai dari Rp 20 ribu - Rp 1 juta.
"Terungkapnya kasus itu setelah ayah kandung korban berinisial MZ (43), warga Medan Polonia melaporkannya ke Polrestabes Medan," jelas Riko.
Disebutkannya, pencabulan itu dilakukan tersangka pada Juli 2021, saat korban tinggal bersama ibu kandungnya NB di Kecamatan Medan Polonia bersama dua adiknya.
Sedangkan ayah kandung korban, MZ tinggal di Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area sejak 2019 karena sudah berpisah dengan NB.
Kata dia, peristiwa memilukan itu berawal pada 2020. Saksi NB yang merupakan ibu kandung korban berpacaran dengan tersangka FFA dan mengenalkannya kepada putrinya tersebut.
Sejak saat itu, tersangka FFA sering datang ke rumah korban. Pada Juli 2021, tersangka FFA bersama NB dan korban membeli satu unit ponsel iPhone 12. Telepon seluler (ponsel) itu diberikan kepada anak korban.
Celakanya, setelah membelikan ponsel mewah itu, tersangka FFA menyetubuhi korban hingga berulang.
"Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka FFA terhadap korban sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Perbuatan tersangka diceritakan korban kepada saksi BTS pada 5 Oktober hingga disampaikan ke MZ. Kasus itu kemudian dilaporkan MZ ke Polrestabes Medan pada 27 Oktober 2021.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti 1 ponsel iPhone dan 1 unit ponsel Oppo.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mengatakan, pelaku harus bertanggung jawab atas pencabulan kepada anak di bawah umur.
"Saya memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur," tandasnya.
Perbuatan tersangka diganjar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo 76 D UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (04)
