MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti yang disita dari 8 tersangka dalam pengungkapan terpisah, Selasa (9/11/2021).
Seberat 3,1 kilogram (Kg) heroin, 23 Kg sabu, 214 butir pil ekstasi, 1.206 pil happy five, 168 butir pil alprazolam dan 208 linting ganja merupakan hasil pengungkapan 4 kasus berbeda selama periode September sampai Oktober.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Berantas BNN Sumut, Kombes Pol Sempana, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman menjelaskan, seluruh barang bukti itu disita dari 8 orang tersangka.
Kasus pertama, petugas berhasil menggagalkan peredaran 3,1 Kg heroin dengan 2 orang tersangka, yakni ANS (35), warga Aceh Tamiang dan MAN (41) warga Medan.
Kemudian, mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pemilik home industry narkotika yakni, J (30) suami dan MC (25) istri, keduanya warga Medan Barat. Barang bukti yang berhasil disita di antaranya, 214 butir pil ekstasi, 1.206 pil happy five, 168 butir pil alprazolam dan 208 linting ganja.
Pengungkapan ketiga, 1 Kg sabu dari 2 tersangka, yakni GS (43), warga Kecamatan Labuhan, Deliserdang dan MJ (25), warga Desa Manunggal, Kecamatan Medan Deli.
Terakhir, pengungkapan 22 Kg sabu dengan meringkus 2 tersangka masing-masing, VS (42), warga Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan dan EA (38), warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
"Kita tetap komit memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Termasuk akan melakukan operasi (razia) ke tempat-tempat hiburan malam yang disinyalir jadi tempat peredaran narkotika," tegasnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman mengatakan, Pemko Medan akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Medan. Pihaknya juga akan menguatkan fungsi Polmas untuk menjaga lingkungan dari bahaya peredaran narkotika.
"Kita akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kami juga mohon kepada masyakat dan rekan-rekan media untuk memberi informasi yang valid soal peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk melindungi anak-anak kita," pungkasnya.
Pemusnahan narkotika itu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur. (04)
