Kejari Bentuk Tim Usut Pungli di MTsN 2 Padangsidimpuan

Selasa, 09 November 2021 | 12.46 WIB

Bagikan:
Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga kepada wartawan terkait pembentukan tim untuk mengusut dana pungli pembangunan MTsN 2 Padangsidimpuan. (foto : ist) 

PADANGSIDIMPUAN, (MIMBAR) - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera bentuk tim untuk mengusut dana pungli pembangunan MTsN 2 Padangsidimpuan. 

"Ditengah pandemi Covid-19 ini masih ada kejadian yang merugikan dunia pendidikan dan peserta didik khususnya MTsN 2 Padangsidimpuan, untuk itu akan dibentuk tim mengusut kasus ini," kata Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Lanjut Hendry, dunia pendidikan di Kota Padangsidimpuan harus jauh dari praktik pungutan liar (pungli) tidak dibenarkan kondisi seperti ini didiamkan. 

Sebelumnya Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyebut, kutipan dengan dalih sumbangan itu, merupakan praktik pungutan liar (Pungli) jelas salah dan tidak ada dasarnya sesuai aturannya. "Itu jelas pungli," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.

Abyadi mengatakan, pendidikan dasar untuk SD dan SMP atau setingkatnya adalah wajib belajar. Dan segala sesuatunya merupakan tanggung jawab pemerintah, tanpa terkecuali. (at)

KOMENTAR