![]() |
| Sindikat curanmor diamankan, seorang di antaranya ditembak. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Polsek Patumbak melakukan tindakan tegas terhadap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena menyerang petugas ketika ditangkap.
Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan, Jumat (15/10/2021) menjelaskan, tersangka yang berperan sebagai eksekutor adalah AAN (37), warga Jalan Garu IX No 9 dan OPS (29), warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas.
"Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda pada Kamis (14/10/2021). Tersangka AAN diberi tindakan tegas terukur di bagian kakinya karena menyerang petugas," kata Ridwan.
Dari pengungkapan itu, turut diamankan seorang penadah sepeda motor curian, AM (45), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas dan barang bukti uang sisa penjualan Rp 550 ribu serta sepotong kaos.
Penangkapan bermula dari laporan korbannya, Monica Sitanggang (32), warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan tanggal 08 Oktober 2021.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU milik yang terparkir di depan kios ponselnya, Kamis (6/10/2021) kemarin.
“Dari laporan korban kita lidik dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka AAN di kawasan Jalan Selambo Gang Permai, Kecamatan Percut Sei Tuan,” terangnya.
Sedangkan tersangka OPS ditangkap di kediamannya. “Pengakuan tersangka sepeda motor korban dijual pada AM. Selanjutnya kita kembangkan lagi dan mengamankan AM di kediamannya,” ungkap Ridwan.
Atas perbuatannya, para dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sementara tersangka AM kita jerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkas Ridwan. (04)
