![]() |
| Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko merilis pengungkapan narkoba. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Sebanyak 25 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu gagal beredar setelah diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan sejak 16 September hingga Oktober.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (20/10/2021) menjelaskan, pengungkapan itu melibatkan sejumlah tersangka dengan jumlah barang bukti bervariasi. Dari seorang tersangka di antaranya disita 22 kg sabu dan mengaku hanya sebagai kurir.
"22 Kg diantaranya diamankan dari satu orang yang mengaku kurir," jelas Riko.
Pengungkapan itu, sambungnya, mulai dilakukan pada 16 September 2021 lalu terhadap tersangka berinisial S (22) di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 0,13 Gram sabu.
Dari pengembangan, pada 21 September sempat diamankan GS (43) dan MJ (26) di Jalan Bakul, Medan dengan barang bukti 1 Kg sabu. Namun, MJ melarikan diri saat penangkapan, dan kembali berhasil ditangkap beberapa hari kemudian.
Selanjutnya, pada 30 September diamankan 3 tersangka masing-masing, HS (26) dengan barang bukti 2,02 gram sabu di Jalan Sei Mencirim Sunggal, I (47) bersama 9,12 gram sabu di Jalan Kompos Medan Sunggal, dan seorang wanita SNU di Jalan HM Said Medan Timur dengan barang bukti 3,91 gram sabu.
"Sepucuk senjata api jenis Revolver juga diamankan dari I beserta uang tunai sejumlah 41 juta-an. Menurut tersangka, senjata api tersebut titipan rekannya di Aceh yang dia kenal 3 bulan lalu," beber Riko.
Di tempat terpisah, polisi mengamankan 2 tersangka lainnya, yakni FS (26) dan EA (38) di Jalan Perkebunan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Dari FS diamankan 22 Kg sabu yang akan dibawanya menggunakan mobil Toyota Avanza menuju Medan.
"FS ditangkap pada 11 Oktober 2021 dengan barang bukti 22 Kg sabu," pungkas Riko. (04)
