Kejari Sergai Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di KPU

Jumat, 29 Oktober 2021 | 17.19 WIB

Bagikan:
Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Intel Agus Adi Admaja dan Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu saat memberikan keterangan. (foto : ist)

SERGAI, (MIMBAR) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan tiga tersangka atas temuan kerugian negera sebesar Rp1,2 miliar terkait anggaran hibah kepada KPU Sergai saat pelaksanaan Pilkada Sergai Tahun 2019-2020 dengan anggaran sebesar Rp36,5 miliar.

Ketiga tersangka yakni, DES (56) warga Kecamatan Perbaungan, Sergai, mantan Sekretaris KPU Sergai selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Darma Eka Surbakti saat ini sebagai staf di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sergai. 

Kemudian, tersangka Khairul Mifta Nasution (37) warga Medan, sebagai staf KPU Sergai selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Rahman (38) warga Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai staf KPU Sergai, selaku bendahara pengeluaran pembantu saat menjabat di KPU Sergai. 

Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Intel Agus Adi Admaja dan Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu, setelah memberangkatkan ketiga tersangka untuk dibawa ke Lapas kelas II B Tebing Tinggi mengungkapkan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan ekspos, tim penyidik Kejari Sergai akhirnya menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di KPU Serdang Bedagai. 

“Ketiganya tersangka DES yang saat itu sebagai sekretaris KPU Sergai, CMN selaku PPK dan R selaku bendahara pengeluaran pembantu,” kata Donny Haryono, Jumat (29/10/2021). 

Dijelaskan Donny, ketiga tersangka pelaku korupsi anggaran hibah kepada KPU Sergai, kini dititipkan di Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi sebelum menjalani sidang di Medan. (an)

KOMENTAR