![]() |
| Petugas memberikan teguran kepada pengusaha kafe dan warkop di Marindal, karena beroperai melawati batas waktu. (foto : mimbar) |
DELI SERDANG, (MIMBAR) Petugas gabungan Polsek Patumbak bersama tiga pilar, melakukan tindakan kepada pengusaha agar menutup kafe dan warkop karena beroperasi melewati atas waktu yang ditentukan, Selasa (7/9/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
"Karena dari laporan warga yang tinggal di dekat warkop dan kafe tersebut, pengusaha membuka usahanya hingga lewat batas waktu tutup usaha sesuai program pemerintah," kata Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti, Rabu (8/9/2021).
Dijelaskannya, penindakan itu dilakukan terhadap pengusaha kafe dan warkop di Jalan Kongsi Gang Syukur, Dusun III Desa Marindal, dan Jalan Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu dilaksanakan bersama unsur tiga pilar Muspika Kecamatan Patumbak dihadiri Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti, Kanit Intel AKP P Lumban Batu, Kanit Sabara Iptu EH Manik, Panit Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar dan personel Koramil 15/DT dan Staff Kantor Kecamatan Patumbak.
Kegiatan diawali dengan patroli. Petugas mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan guna mencegah perkembangan dan penyebaran virus corona covid 19.
Plt Kapolsek bersama tiga pilar juga memberikan teguran lisan secara tegas dan tertulis kepada para pemilik usaha dagangan yang tidak mematuhi program pemerintah tentang pencegahan perkembangan dan penyebaran virus corona covid 19.
"Setelah selesai melaksanakan kegiatan penindakan di warkop dan kafe tersebut, petugas melanjutkan kegiatan dengan memberikan iimbauan juga kepada masyarakat yang tinggal di Desa Marindal I agar tetap mematuhi prokes," pungkas Neneng. (04)
