![]() |
| Polda Sumut |
MEDAN, (MIMBAR) - Hingga siang hari, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah belum juga datang memenuhi undangan klarifikasi Polda Sumut, Rabu (15/9/2021), terkait laporan Budi Utari mantan Sekda Pematangsiantar.
Kepala Subbid II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak ketika dikonfirmasi menyebut, yang bersangkutan belum hadir. "Belum datang," tandas Maringan melalui telepon seluler, Rabu (15/9/2021) 12.00 WIB.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku Hefriansyah diundang untuk klarifikasi pada Rabu (15/9/2021).
"Diundang untuk hadir hari Rabu tanggal 15 September 2021 atas LP dari Sekda yang dinonjobkan oleh beliau," sebut Hadi, Senin (13/9/2021).
Diketahui, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar melaporkan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah ke penyidik Polda Sumut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pengaduan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam surat laporan yang ditandatangani Kompol Saiful itu, di dalamnya tertulis nama pelapor Budi Utari, dan terlapor Hefriansyah. (04)
