DPRD Medan Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang ke II Tahun 2021

Selasa, 31 Agustus 2021 | 19.42 WIB

Bagikan:
Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga meminpin rapat paripurna internal penutupan masa sidang kedua Tahun 2021. (foto : ist)

MEDAN, (MIMBAR) - DPRD Medan menggelar paripurna internal dalam rangka penutupan masa sidang kedua Tahun 2021 di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (31/8/2021).

Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan laporan agenda kerja selama 4 bulan. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dihadiri pimpinan Fraksi, sedangkan anggota dewan lainnya mengikuti sidang melalui online. Hadir juga Plt Sekwan DPRD Medan Hj Alida. 

Dalam laporannya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan beberapa agenda selama masa sidang kedua tahun 2021 yakni Penyampaian nota pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perpustakaan. 

Pemandangan Umum (PU) Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap nota pengantar kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perpustakaan. 

Tanggapan Kepala Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD Medan atas Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perpustakaan. 

Selanjutnya penyampaian laporan reses masa sidang ketiga anggota DPRD Medan tahun sidang ke dua dapil 1 s/d V. 

Penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2020. Pemandangan umum Fraksi atas Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2020. 

Penyampaian laporan badan anggaran, pendapat fraksi dan penandatanganan keputusan sekaligus persetujuan atas Ranperda tentang pertanggung jawaban APBD Tahun 2020. 

Penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap Ranperda tentang keolahragaan. Penyampaian PU Fraksi terhadap nota pengantar kepala daerah atas Ranperda Keolahragaan. Tanggapan Kepala Daerah terhadap PU Fraksi atas Ranperda tentang keolahragaan. Peringatan Hari jadi Kota Medan ke 431 Tahun 2021 dan launching inovasi sekretariat DPRD Medan. 

Penyampaiam nota pengantar kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang penetapan zonasi PKL di Kota Medan. Selain kegiatan rapat paripurna tersebut alat kelengkapan dewan telah melaksanakan beberapa agenda seperti di Komisi I telah melaksanakan rapat internal Komisi sebanyak 6 kali. 

Rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait dan mitra kerja sebanyak 5 kali. Melaksanakan kunjungan kerja konsultasi ke luar Kota sebanyak 16 kali.

Sedangkan di Komisi II telah melaksanakan rapat internal komisi 4 kali. RDP dengan instansi terkait 14 kali. Kunjungan kerja ke instansi mitra kerja 1 kali dan kunker konsultasi ke luar kota 16 kali. 

Sama halnya Komisi III telah melakukan rapat internal 9 kali. RDP dengan instansi terkait 3 kali. Kunjungan kerja konsultasi sebanyak 15 kali.

Sedangkan Komisi IV telah rapat internal 6 kali, RDP dengan instansi terkait 11 kali serta kunker dalam propinsi 16 kali.

Dalam laporannya, Hasyim menyampaikan kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) yang telah melaksanakan beberapa kajian Ranperda tentang Ranperda penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda keolahragaan dan Ranperda Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan. 

Berikut menindaklanjuti nota kesepakatan bersama antara DPRD Medan dengan kementerian Hukum dan HAM Kanwil Pemprovsu terkait pembuatan 5 Draf naskah akademik Ranperda Kota Medan dan 1 Draf naskah akademik Ranperda dari USU. (01)

KOMENTAR