Hendra DS Minta Dirikan Bank Sampah Setiap Kecamatan

Sabtu, 12 Juni 2021 | 16.14 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Upaya memaksimalkan penanganan persoalan sampah di Kota Medan, Pemko Medan diminta mendirikan Bank Sampah di setiap Kecamatan. Selain menciptakan lingkungan lebih bersih juga mampu meningkatkan ekonomi kerakyatan.

“Kita dorong Pemko Medan segera merealisasikan Bank Sampah di setiap Kecamatan. Seluruh Kepling dan relawan sampah dijadikan anggota Bank Sampah,” ujar anggota DPRD Medan Hendra DS, Sabtu (12/6/2021).

Dikatakan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, dengan adanya Bank Sampah akan lebih mudah memenej persoalan sampah di Kota Medan. Seperti pemilahan jenis sampah dari awal (rumah warga) hingga ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara Terpadu (TPST). 

Dalam hal ini sebut Hendra, peran Kepling diharapkan maksimal mengumpulkan sampah dari anggota Bank Sampah. Kordinator sampah di lingkungan dapat 

Seperti diketahui, adapun Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015. 

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000. 

Pada ayat (2), setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000. (01)

KOMENTAR