DPRD Medan Minta Pemko Tindak Tegas Usaha Bongkar Muat Melanggar Perda

Minggu, 13 Juni 2021 | 18.05 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM minta Pemko Medan melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Medan serius menertibkan dan memberikan sanksi tegas terhadap usaha ekspedisi dan aktifitas bongkar muat di sekitar Jalan Pukat Mandala By Pass kawasan Kecamatan Medan Tembung. 

“Aktifitas bongkar muat disana sangat mengganggu pengguna jalan bahkan warga sekitar. Daerah Jalan Pukat itu merupakan kawasan perumahan, bukan kawasan bisnis atau perdagangan. Maka keberadaan usaha ekspedisi dan aktifitas bongkar muat telah melanggar Perda dan Perwal Kota Medan,” ujar Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan, Ahad (13/6/2021).

Dikatakan Edwin Sugesti, tindakan yang dilakukan Dishub Medan dengan sebatas tindakan langsung (tilang) kepada sopir truk yang melintas karena muatan melebihi muatan/tonase dinilai kurang efektif. Sebab, pemilik usaha ekspedisi terkesan membandel tidak peduli larangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) No 2 Tahun 2015. 

Maka itu kata Edwin Sugesti perlu dibutuhkan kolaborasi atau kordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan memberikan sanksi tegas. “OPD Pemko Medan kita harapkan mendukung ritme kerja Walikota Medan Bobby Nasution dalam penataan kota Medan,” ujar Edwin. 

Ditambahkan Edwin, Dianya mengapresiasi langkah Dishub Medan yang sudah turun menindak supir truk di kawasan Medan Tembung karena melanggar Peraturan Walik Kota (Perwal) Kota Medan No 13 Tahun 2016 tentang Larangan Kendaraan Melintasi Kawasan Tertentu dan Larangan Kendaraan Untuk Kegiatan Bongkar Muat di Kawasan Tertentu. 

Namun tindakan tersebut kurang efektif dan perlu ada tindakan Admistrasi atau Pidana bagi pelanggar Perda. “Misalnya pencabutan izin Usaha atau penutupan tempat usaha. Dan bagi pemilik usaha harusnya paham dan sadar bahwa kegiatan usaha melanggar ketentuan,” sebut Edwin.  (01)

KOMENTAR