Pemkab Asahan Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 secara virtual

Senin, 26 April 2021 | 19.06 WIB

Bagikan:

KISARAN, (MIMBAR) - Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Forkopimda mengikuti rapat internal dan rapat terbatas peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 secara virtual di aula melati, Senin (26/4/2021). 

Acara dimulai laporan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik dan dilanjutkan sambutan Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah mengacu kepada UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan diperkuat UU nomor 32 tahun 2004. 

UU ini mengatur pelaksanaan otonomi daerah dan ini menjadi esensi dari otonomi daerah. "Otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi. Definisi otonomi daerah adalah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri", kata Tito.

Dengan otonomi daerah diharapkan Pemerintah Daerah mampu melakukan inovasi-inovasi dan mengelola sumber daya di daerahnya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan. 

"Kedepannya otonomi daerah ini perlu kita lanjutkan dan untuk itu setiap Kepala Daerah harus mandiri dan berinovasi. Semua Kepala Daerah tidak hanya memiliki kemampuan Pemerintahan tapi juga memiliki kemampuan kewirausahaan dan mampu berpikir secara bisnis untuk meningkatkan pendapatan yang melebihi belanja daerahnya. 

Ditambah lagi adanya pandemi covid-19 yang menjadi masalah nasional, sehingga antara pemerintah pusat dan daerah harus saling bersinergi dan bekerjasama dalam menangani pandemi ini.

Acara ini ditutup dengan Launching e-Perda, SIMUDAH (Sistem Informasi Mutasi Daerah), dan SILPPD(Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah). Aplikasi e-Perda merupakan salah satu solusi yang dihadirkan untuk mengatasi obesitas regulasi. Untuk sistem mutasi ASN antar Pemda dipermudah Kemendagri dengan menghadirkan SIMUDAH. 

Sistem ini mempermudah ASN memantau proses pengajuan mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN dan Kemendagri. Dengan begitu, ASN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ekstra untuk pergi ke Jakarta mengecek SK mutasi. 

SILPPD yakni Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ketiga aplikasi ini merupakan inovasi dan terobosan dari Dirjen Otonomi Daerah, sehingga dengan adanya aplikasi ini mempermudah birokrasi menjadi lebih simpel dan efisien.

"Saya berharap acara ini tidak hanya sekedar acara seremonial virtual tapi juga mengandung makna yang sangat dalam karena ini adalah bentuk perjalanan bangsa kedepannya", tutup Tito. (Edo)

KOMENTAR