Korcam Dinas Pendidikan Medan Ngadu ke DPRD Medan

Senin, 19 April 2021 | 18.05 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Koordinator Kecamatan (Korcam) pegawai dinas Pendidikan Kota Medan mengadu ke Komisi II DPRD Kota Medan, Senin (19/4/2021). 

Kehadiran pegawai Korcam Dinas Pendidikan Kota Medan ini terkait belum cairnya tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari bulan Januari hingga Maret 2021. Sementara menurut pengakuan salah seorang perwakilan Korcam, mereka sudah bekerja terhitung sejak bulan Januari 2021.

Belasan pegawai Korcam dinas Pendidikan Kota Medan ini diterima langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Suriyanto dari Fraksi Gerindra, Haris Kelana Damanik dari Fraksi Gerindra, Dyaul Hayati,S.Ag, M.Pd dari PKS, Sudari dari PAN, Modesta dari Fraksi Golkar, Wong Chun Sen dari Fraksi PDI Perjuangan, Janses Simbolon dari Hanura dan Johannes Hutagalung dari Fraksi PDI Perjuangan di ruang rapat Komisi II gedung DPRD Kota Medan. 

Salah seorang perwakilan Korcam Dinas Pendidikan Kota Medan mengaku jika mereka belum ada menerima TPP terhitung mulai tanggal (TMT) SK 1. Sementara ada juga dari mereka yang telah menerima TMT SK 1 pada bulan Januari 2021.

”Dimana kendalanya pak, kami mohon agar TPP kami segera dikeluarkan, karena kami butuh biaya untuk menghidupkan kebutuhan keluarga kami,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga diketahui sudah melaporkan perihal belum cairnya TPP TMT SK 1 kepala Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman dan juga telah bertemu langsung dengan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Muslim. Saat itu, menurut pengakuan perwakilan Korcam tersebut, Kepala BKD mengatakan penyebab tidak cairnya TPP TMT SK 1 karena adanya kesalahan di Dinas Pendidikan Medan. 

Mendengar keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Suriyanto minta Kadis Pendidikan Kota Medan, Adlan agar mencari solusi bagaimana agar TPP TMT SK 1 para Korcam Dinas Pendidikan Medan dapat cair. Karena menurutnya TPP merupakan hak para Korcam yang telah mereka terima selama ini. 

“Saya rasa ini hanya masalah administrasi saja, uangnya kan ada, mari silahkan dicari solusi bagaimana agar hak-hak para Korcam Dinas Pendidikan Medan ini dapat diterima, apalagi saat ini kan mau lebaran, itukan lumayan buat menambah menutupi kebutuhan keluarga mereka dalam menghadapi Idul Fitri,” terang politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini. 

Senada dengan itu, Sudari juga sangat setuju jika Dinas Pendidikan, BKD dan Keuangan Pemko Medan dapat mencari solusi agar TPP Korcam Dinas Pendidikan Kota Medan dari bulan Januari sampai April sebesar Rp.3 juta dapat diterima.

Indra Gunawan Kabid Mutasi Dinas Pendidikan Kota Medan yang juga Plt Kabag Hukum Pemko Medan menjelaskan bahwa ada 92 orang Korcam yang TMT SK 1 nya telah diajukan pada bulan Desember 2020 dan 190 orang Korcam SK nya diajukan pada bulan Maret 2021, sehingga terjadi perbedaan ketika TPP keluar. 

Namun tambah Indra Gunawan, hal itu terjadi karena adanya peralihan klas jabatan untuk ASN, dan inilah yang menjadi dasar dikeluarkannya TPP. ”Ada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Kalau sebelumnya ini terlalu dihiraukan, kalau selama ini TPP berlaku flat, sama rata bagi ASN tanpa melihat status kerja dan tidak berdasarkan Anjab dan ABK, namun aturannya sudah beda, saat ini harus mengacu kepada kedua hal itu,” terangnya. 

Jadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN), memberikan revisi setelah enam (6) bulan berjalan. BKD dan Orta akan mengusulkan revisi. “Kami harap Bapak dan Ibu bersabar, karena pengajuan bulan Maret ada peleburan sehingga sistem kerja dikembalikan ke Dinas,” ujar Indra.

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, dan anggota Komisi II lainnya, beserat Dinas Pendidikan Kota Medan sepakat jika permasalahan TPP TMT SK 1 Korcam Dinas Pendidikan Medan akan segera dicarikan solusi dan akan melakukan koordinasi dan rapat internal dengan BKD, Kabag Hukum, Kabag Keuangan, dan Kadis Pendidikan Kota Medan sehingga aturan tidak dilanggar namun bisa menjadi solusi bersama bagi Korcam dinas Pendidikan Medan. (01)

KOMENTAR