KISARAN, (MIMBAR) - Bupati Asahan, H Surya BSc menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 kepada Camat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (30/3/2021).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Asahan, Drs Sorimuda Siregar menyampaikan SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2021 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bappenda setiap tahun.
Ketetapan nilai pajak tahun 2021 sebesar Rp 14.600.000.000 dengan jumlah SPPT sebanyak 210.864 lembar, meningkat dari tahun 2020.
Sebelum SPPT dan DHKP diserahkan telah dilaksanakan perbaikan terhadap SPPT dan DHKP oleh para kolektor Desa/Kelurahan di Kantor Bappenda. Dalam rangka pengelolaan PBB-P2 tahun ini telah menambah tempat pembayaran melalui Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Link Aja, Gopay, Pay Fazz, Bank UOB dan Bank BTN.
Dimanapun dan kapanpun wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 dengan fasilitas online dan secara real time yang telah disediakan Bank Sumut dan terkoneksi ke Bappenda.
Permasalahan tentang penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak tetap ada, tapi masih dalam katagori kecil.
Peristiwa jual beli, penyerahan ganti rugi, balik nama, hibah, hibah wasiat, hibah warisan dan pemecahan objek pajak namun hal ini terus dilaksanakan pemutakhiran database.
Bupati Asahan mengatakan pajak mempunyai peran penting dalam pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai belanja daerah yang salah satu dari PBB-P2. Pengolahan PBB-P2 telah memasuki tahun ke-9 yang dikelola Pemerintah Daerah. Dengan pengalaman tahun sebelumnya, upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini harus terus kita tingkatkan.
"Saya mempunyai keyakinan penerimaan PBB-P2 masih dapat dioptimalkan, apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan dengan berbagai sarana, misalnya, ektensifikasi pajak (menambah jumlah wajib pajak), intensifikasi pajak, (menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada), menggunakan pola panutan dalam membayar pajak, pemutakhiran data objek pajak/subjek, melakukan pendataan objek pajak baru, memverifikasi objek yang mengalami perubahan peruntukan serta perbaikan kesalahan data objek pajak di Kecamatan", kata Bupati.
Bupati meminta kepada Camat, Kepala Desa/Lurah untuk mendistribusikan kepada wajib pajak dan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi khususnya dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak.
Dengan demikian masyarakat akan mengetahui kewajibannya secara profesional. Dengan keterbukaan, maka masyarakat akan merasa dilibatkan dalam proses pembangunan. Menjelaskan kepada masyarakat tentang arti penting PBB-P2 bagi pembangunan, memonitor/mengawasi penerimaan setiap bulannya, proaktif, berinovasi dalam memberikan pelayanan dan menginventarisir semua permasalahan termasuk data wajib PBB-P2 potensial dan melaporkannya ke tim intensifikasi dan ektensifikasi melalui Bappenda.
Para UPT penagihan pajak daerah serta petugas penagih agar lebih serius dalam penagihan baik tagihan tahun berjalan maupun tunggakan PBB-P2 apabila ada, sehingga target yang telah ditentukan dapat terealisasi.
Bupati mengapresiasi petugas pemungut pajak, walaupun situasi pandemi covid 19 namun pencapaian penerimaan pajak daerah lebih meningkat dari tahun 2019. Terima kasih kepada Kepala Bappenda telah melakukan percepatan dan inovasi terhadap pelaksanaan sistem informasi manajemen PBB dalam bentuk layanan secara online dan penambahan tempat pembayaran.
Tampak hadir : Bupati/Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc/Taufik ZA, Sekda, Asisten, OPD dan Camat. Bupati secara simbolis menyerahkan kepada Camat Tinggi Raja, Camat Air Joman dan Camat Sei Dadap. (Edo)
