KISARAN, (MIMBAR) - Terkait limbah CV Sejahtera yang mengalir hingga ke "bondar balok" dan meresahkan warga Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan akhirnya menemui titik terang setelah ada pertemuan antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Forkopimcam, Kepala Desa Air Joman, Wartawan dan LSM di Aula Kantor Balai Desa Air Joman, Selasa (2/3/2021).
Tampak hadir : Sekcam Masli Nainggolan SH, Kepala Bidang Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup, Poniran SH, Bhabinkamtibmas Polsek Air Joman Aiptu Mahmuddin, Kepala Desa Air Joman Sayuti Sihombing, masyarakat, wartawan, LSM, pihak perusahaan diwakili Mery dan Jhoni.
Dalam kesempatan tersebut, Masli Nainggolan SH mengatakan persoalan ini mencuat karena selama ini pihak perusahaan pabrik tepung kelapa sangat tertutup, baik kepada pemerintahan Kecamatan dan masyarakat lainnya. Kita pihak Kecamatan saja sulit berkomunikasi dengan pihak perusahaan, apalagi masyarakat.
Dengan adanya pertemuan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan karena telah merespon keluhan masyarakat. Pertemuan ini untuk mencari solusi bukan mencari kesalahan. Ke depan seandainya terjadi persoalan sekecil apapun hendaknya pihak perusahaan menyikapi dengan baik.
Jalinlah silaturrahm dengan masyarakat, Forkopimcam, Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, Wartawan dan LSM, kata Masli.
Aiptu Mahmuddin juga menyampaikan sejak CV Sejahtera beroperasi tahun 2012 hingga saat ini terkesan tertutup. Sebagai Bhabinkamtibmas sangat kecewa terhadap pimpinan perusahaan yang tidak pernah berkordinasi dengan kami.
Dengan pertemuan ini, mudah-mudahan kedepan pihak perusahaan lebih memperhatikan dan mengedepankan kepentingan warga serta menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat.
Poniran SH mengatakan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH "baku mutu lingkungan hidup harus diperhatikan, keriteria baku kerusakan lingkungan hidup juga diperhatikan dan perusahaan wajib memiliki Amdal".
Saat ini limbah pabrik tepung kelapa milik CV Sejahtera telah diuji leb oleh Dinas Lingkungan Hidup. Namun 3 tahun yang lalu limbah perusahaan ini mendapat teguran keras dari Dinas Linkungan Hidup. Setelah itu pihak perusahaan mulai melakukan pembenahan terhadap limbah.
Saat ini laporan bulanan, pertiga bulan dan persemester telah dilaporkan perusahaan ke Dinas Lingkungan Hidup, kata Poniran.
Menanggapi yang disampaikan Masli, Mahmuddin dan Poniran, Mery staf perusahaan mengatakan mohon maaf atas kejadian ini. Sebenarnya limbah perusahasn kami tidak bermasalah karena telah diuji leb Dinas Lingkungan Hidup. Izin operasional perusahaan juga tidak bermasalah.
Memang 3 tahun yang lalu limbah perusahaan kami bermasalah sehingga mendapat teguran keras dari Dinas terkait. Namun saat ini kami telah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan terkait kolam tempat penampungan limbah sebelum dibuang.
"Laporan limbah perbulan, pertiga bulan dan persemester kita laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup, bahkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracunnya) telah kita kerjasamakan dengan pihak ke tiga yaitu PT Citra Lestari Medan", kata Mery.
Diakhir pertemuan, pihak perusahaan menyepakati untuk menyediakan air bersih dengan membangun sumur bor dan menyediakan pipa induk serta menjaga kebersihan lingkungan. (Edo)
