MEDAN, (MIMBAR) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk mengambil langkah cepat berupa kebijakan-kebijakan strategis dalam menyelamatkan ataupun meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya tak dapat dipungkiri, pandemi yang masih berkepanjangan menjadi penyebab dari terpuruknya perekonomian banyak masyarakat, tak terkecuali di Kota Medan.
Salah satu kebijakan yang disarankan untuk Pemko Medan, yakni dengan mengambil kebijakan fiskal pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2).
“Kita minta kepada Pemko Medan agar peduli dan empati kepada masyarakat, khususnya untuk kelompok masyarakat Kota Medan dengan ekonomi menengah ke bawah. Pemko jangan hanya memberikan bansos saja, tetapi Pemko juga harus mengurangi beban masyarakat dengan insentif fiskal PBB,” ucap Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis SM M.IP kepada wartawan Minggu (14/2/2021).
Dikatakan Rizki, Wali Kota Medan harus peka dan memahami bahwa menjalani kehidupan dengan situasi ekonomi seperti saat ini tidak mudah bagi warga Medan berpenghasilan rendah.
Sebaliknya pada saat pandemi Covid 19 seperti ini, Pemko Medan bisa menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat kecil dengan kebijakan yang melegakan dengan mengambil langkah strategis yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung. Pemerintah juga diminta untuk tidak menambah beban masyarakat dengan tarif PBB yang naik dari tahun ke tahun, yang tentu akan sangat memberatkan.
“Kita minta agar Pemko mengambil kebijakan Fiskal dengan memberikan fasilitas khusus dengan memberikan pelonggaran, pengurangan dan bahkan pembebasan pembayaran PBB bagi masyarakat yang terkena PHK, Pensiunan, Veteran, dan golongan masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan itu. (01)
