MEDAN, (MIMBAR) - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan
akan mengkaji ulang pola ruang peruntukan terhadap perubahan fungsi lahan sebesar 3.560,56 hektar atau sekitar 13.35 persen dari luas keseluruhan Kota Medan yang diajukan Pemko Medan kepada DPRD Medan.
Hal ini dikatakan Ketua Pansus RTRW DPRD Medan, Dedy Aksyari kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
"Saya belum setuju apabila perubahan yang dilakukan khususnya di daerah Medan Utara, kalau belum menerapkan aspek yang ramah lingkungan dan mengedepankan kepentingan Masyarakat Medan Utara," kata Ketua Pansus RTRW DPRD Medan, Dedy Aksyari kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Apalagi, kata Dedy, pihaknya ingin ketertinggalan pembangunan di utara harus dikejar, tetapi harus tetap dalam koridor pembangunan yang pro kepada rakyat bukan hanya kepada pemilik modal (pengusaha).
Dikatakan Politisi Gerindra ini, ada beberapa perubahan lahan yang masih dipertimbangkan, karena mempertimbangkan berbagai aspek-aspek sosial maupun ekonomi.
"Saya bersama tim pansus akan terus melakukan kajian dan analisa. Akhir bulan Februari ini Pansus akan turun langsung ke kelapangan untuk meninjau langsung bersama sama masyarakat, OPD dan Polres Belawan untuk mendapatkan masukan," katanya.
Dilanjutkan Dedy, rencana adanya konversi kawasan Mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektar di Kecamatan Medan Belawan ini juga akan akan dikaji. Sebab, pihaknya akan coba tetap mempertahankan kawasan tersebut sebagai ekosistem mangrove dan akan mengalihkan kawasan peruntukan industri ke Kecamatan lain.
"Kita berkeinginan juga revisi pola ruang RTRW dapat mengalokasikan green belt vegetasi mangrove yang memanjang mengikuti batas sungai/paluh yang berfungsi sebagai daerah penyangga yang membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan," katanya. (01)
