MEDAN, (MIMBAR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menolak kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan memotong gaji Kepala Lingkungan (Kepling) dan Petugas Harian Lepas (PHL) dengan alasan keterbatasan APBD 2021 akibat pandemi Covid-19 karena dinilai salah sasaran dan perlu dikaji ulang. Pasalnya penggajian mereka sudah ditampung di APBD dan sudah disepakati DPRD bersama tim anggaran Pemko Medan.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala, mengatakan, kebijakan Pemko untuk menurunkan gaji Kepling dan PHL itu kurang tepat. Penghematan anggaran bisa bisa dilakukan dari sumber lain, bukan mengorbankan PHL dan Kepling kerjanya cukup membantu di lapangan.
“Terlebih lagi para kepling, mereka ujung tombak pemerintahan di grass root yang langsung berhadapan dengan masyarakat hampir 24 jam. Warga berurusan dengan kepling, mereka kerjanya tanpa batas waktu, honor segitu sebenarnya masih sangat kurang, terlebih mereka juga punya keluarga dan anak yang butuh perhatian,” ujarnya, Senin (22/2/2021).
Dikatakan Rajuddin, sebaiknya Pemko Medan segera mengkaji ulang pengurangan honor para PHL tersebut terutama para Kepling, karena anggaran penggajian tersebut sudah disetujui bersama melalui mekanisme yang resmi.
“Jika alasan penghematan bisa dilakukan dari yang lain seperti mengurangi kegiatan Bimtek ASN, perjalanan dinas ASN terutama pejabat eselon 2, 3 dan 4,” tegasnya.
Untuk para PHL, Kepling, lanjut Politisi PKS ini, agar tetap diberlakukan UMR Kota Medan, karena tidak lah sama kebutuhan biaya hidup di pusat Ibu Kota Provinsi di Medan dibanding di kabupaten kota lain luar Medan.
“Tentu Medan lebih tinggi dibanding tempat lain. Sehingga layak para PHL dan Kepling di Kota Medan memperoleh honor yang juga sama dengan UMR yang ditetapkan oleh Wali Kota Medan sebesar Rp 3.200.000 per bulannya,” kata Rajuddin. (01)
