MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Medan Hendra DS ingatkan Wali Kota Medan agar merealisasikan minimal 10 persen anggaran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan disisihkan untuk penanggulangan warga miskin di Kota Medan. Ketentuan itu diatur dalam Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
“Pemko Medan pada Tahun Anggaran berikutnya supaya menerapkan Perda dengan benar. Begitu juga soal Perwal turunan Perda supaya segera diterbitkan. Walikota Medan mendatang supaya menjalankan regulasi itu,” ujar Hendra DS Minggu (31/1/2021).
Disampaikan Hendra DS, jika saja hal tersebut terlaksana, maka 10 persen dari sekitar Rp 1 Triliun PAD Pemko Medan yakni Rp 100 miliar bisa digunakan khusus membantu warga miskin. “Jika saja hal itu terlaksana sejak terbitnya Perda Tahun 2015 maka tidak ada lagi warga miskin di Medan,” urai Hendra DS yang juga Ketua Partai Hanura Kota Medan itu.
Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (01)
