Perwal Karantina Kesehatan Mulai Belaku

Kamis, 30 April 2020 | 17.23 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Medan resmi diberlakukan mulai hari Jumat (1/5/2020). 

“Besok, Perwal Kesehatan diberlakukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Tidak ada lagi waktu bagi kita berleha-leha. Kita akan bekerja keras dan tanpa tanggal merah. Besok juga akan kita lakukan screening awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pembelakukan wajib masker bagi masyarakat dimana pun berada,” kata Akhyar usai menandatangani Perwal Karantina Kesehatan bersama unsur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MSM, pimpinan OPD dan Camat di Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan, Kamis (30/4/2020).

Dengan demikian segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan. Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta wajib masker bagi seluruh masyarakat, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Ditegaskan Akhyar, pemberlakukan wajib masker yang akan pertama dilakukan. Sebab, masker sudah banyak beredar dan Pemko Medan akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi warga tidak mengenakan masker. “Memakai masker wajib bagi siapa pun dan dimana pun berada,” tegasnya.

Selain wajib masker, juga akan dilakukan screening awal dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi. Akhyar menjelaskan, isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit.

Adapun karantina rumah, terang Akhyar, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.

“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa ingkubinasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” jelasnya seraya menegaskan, bagi pelanggar Perwal Karantina Kesehatan ada sanksi yang bersifat administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian.

Akhyar selanjutnya mengungkapkan, meski Perwal kesehatan diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away. Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker. Disamping itu juga menyediakanfasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan, jelas Akhyar, maka Pemko Medan bersama unsur Forkompinda tidak lagi sekedar melakukan himbauan terhadap masyarakat tetapi melaksanakan semua isi yang termuat dalam Perwal tersebut. Sebab, sudah ada regulasi untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan maupun melaksanakan perwal tersebut.

“Saya akan berkoordinasi dengan Bupati Deliserdang sehingga Perwal karantina berjalan efektif sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Insya Allah ini menjadi tugas mulia bagi kita dalam rangka menyelematkan kehidupan masyarakat. Mari kita saling menguatkan untuk kesempurnaan serta satukan tekad, guna menghadapi virus yang saat ini sedang mutasi dan belum ada obatnya tersebut,” harapnya. (01)

KOMENTAR