![]() |
| Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis di rumah Dinas Wali Kota, Selasa (4/8/2026). (foto : mimbar/diskominfo medan) |
MEDAN, (MIMBAR) - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis di rumah Dinas Wali Kota, Selasa (4/8/2026). Selain memperkenalkan sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan yang baru, pertemuan ini juga membahas penguatan dan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya juga mendorong pemanfaatan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan pengadilan diunggah secara langsung sehingga mempermudah penyampaian informasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan memastikan hak-hak anak maupun perempuan pasca perceraian dapat dipenuhi.
Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, yang baru sekitar dua bulan menjabat setelah sebelumnya bertugas di Banda Aceh, mengatakan salah satu tujuan audiensi tersebut adalah memperkuat implementasi MoU yang telah ditandatangani bersama Pemko Medan.
Menurut Dian, selama ini pelaksanaan MoU belum berjalan optimal karena amar putusan perceraian belum seluruhnya tersampaikan kepada BKD. Kondisi tersebut berdampak pada pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban ASN yang bercerai, khususnya dalam memenuhi nafkah anak maupun hak mantan istri sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan Pemko Medan mendukung penuh penguatan implementasi MoU tersebut. Bahkan substansi kerja sama itu telah diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN.
"MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan," kata Rico didampingi Aspemsos Muhammad Sofyan, Kabag Kerjasama Seri Inderahayu dan Kabag Kesra Agus Maryono.
Terkait rencana pemanfaatan aplikasi digital untuk penyampaian amar putusan, Rico Waas menilai inovasi tersebut akan mempermudah koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD sehingga pelaksanaan kewajiban ASN pasca perceraian dapat dipantau dengan lebih baik.
Rico Waas juga menyatakan Pemko Medan akan menyosialisasikan perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan. Bahkan, Pemko Medan akan menerbitkan surat edaran agar seluruh aparatur memahami sistem yang diterapkan Pengadilan Agama.
Selain itu, Rico menyoroti masih adanya persoalan pernikahan yang dilakukan secara tidak tercatat atau nikah di bawah tangan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi kependudukan, termasuk bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
"Kita tentu tidak berharap angka perceraian meningkat. Namun kita juga harus memperhatikan persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan," ujar Rico Waas. (01)
