Mulai Juli 2026, Perumda Tirtanadi Turunkan Tarif Pemakaian Air

Kamis, 02 Juli 2026 | 12.36 WIB

Bagikan:
Dirut Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Ardian Surbakti 

MEDAN, (MIMBAR) - Ditengah sulitnya ekonomi masyarakat saat ini, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara membuat terobosan baru dengan menurunkan tarif pemakaian air seluruh jenis kategori pelanggan.

Mulai Juli 2026 tarif pemakaian air pelanggan turun," kata Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Ardian Surbakti Kamis (2/7/2026).

Dikatakan Ardian Surbakti, penurunan tarif ini dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara selaku kuasa pemilik modal dengan Nomor 188.44/321/KPTS/2026 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.

Dalam SK tersebut diputuskan bahwa : Tarif air minum Perumda Tirtanadi Sumut tahun 2026. Keputusan Gubernur No 188.44/732/KPTS/2016 tentang penetapan tarif air minum dan air limbah Perumda Tirtanadi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan Gubernur selaku kuasa pemilik modal Perumda Tirtanadi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sementara Kepala Divisi (Kadiv) Pemasaran, Sahrim Siregar mengatakan, dibandingkan tarif sebelumnya tahun 2017 untuk pemakaian Rumah Tangga (RT) 1 dengan pemakaian 10.000 liter dikenakan tarif 1,30 sedangkan tarif baru 0,94, untuk RT 2 tarif lama 1,63, tarif baru 1.00, untuk RT 3 tarif lama 2,28, tarif baru 1,80 sedangkan RT 4 tarif lama 2,67 dan tarif baru 2,30, untuk RT 5 tarif lama 3,84 tarif baru 3,50 sementara RT 6 tarif lama 4,81 tarif baru 4, 60.

Dijelaskan Sahrim Siregar, dalam tarif baru memakai 4 blok tarif, sedangkan tarif lama menggunakan 2 blok tarif. Pelanggan semakin murah dalam membayar pemkaian air jika menghemat penggunaan air bersih.

"Dengan tarif baru ini, masyarakat pelanggan sangat murah membayar pemakaian air jika benar-benar menghemat prmakaian air," ujar Sahrim Siregar.

Diharapkannya dengan turunnya tarif pemakaian air pelanggan tidak ada lagi yang menunggak pembayaran air pada setiap bulan, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik.

"Mudah-mudahan dengan tarif baru ini pelanggan semakin mudah dalam membayar pemakian air sehingga pelayanan prima dapat diwujudkan dengan baik," ujar Sahrim Siregar.

Ditempat terpisah Dewan Pengawas periode 2010 - 2013 Rajamin Sirait menyambut baik terobosan baru penuranan tarif pemakaian air Tirtanadi.

Rajamin berharap sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut sudah saatnya Tirtanadi lebih inovatif dalam pengembangan usaha baru seperti pengelolaan limbah ataupun pemanfaatan aset lainnya di Tirtanadi sehingga tidak hanya terfokus pengelolaan air.

"Sudah saatnya Tirtanadi lebih inovatif dalam pengembangan usaha untuk menambah pendapatan baru dan kesejahteraan pegawai," ujar Rajamin yang juga pengusaha Sumut ini. (01)

KOMENTAR