![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengkritisi proyek strategis nasional Bus Rapid Transit (BRT) Membidang ( Medan, Binjai, Deli Serdang) di Kota Medan. Pasalnya, dengan beroperasi bus BRT tersebut akan menimbulkan kemacetan karena terjadinya penyempitan ruas jalan.
Hal itu disampaikan, Sektetaris Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Lailatul Badri
selaku juru bicara Fraksi Hanura -PKB Medan dalam penyampaian pemandangan umum ftaksi fraksi DPRD Medan atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggu jawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (15/6/2026).
"Jadi perlu kami tegaskan disini Pemko Medan lebih baik mengutamakan bagaimana mengatasi banjir di Kota Medan yang selalu terjadi. Jadi, tegas kami nyatakan jangan mengutamakan teknologi jika Kota Medan masih tengelam karena banjir. Tidak akan berguna teknologi" tegasnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Drs Wong Cun Sen dan dihadiri para anggota DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap dan perwakilan OPD jajaran Pemko Medan.
"Proyek strategis nasional dalam hal ini Bus Rapid Transit (BRT) senilai Rp 1,9 triliun dari Kementerian Perhubungan akan menyebabkan penyempitan ruang jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan baru ," kata Lailatul Badri.
Ia mengatakan bahwa Bus Rapid Transit (BRT) akan dioperasionalkan pada tahun 2028. Atas dasar itu, politisi PKB tersebut pihaknya juga menyoroti persoalan transparansi anggaran pendamping.
"Dalam hal ini kami mempertanyakan kepada Dishub Kota Medan terkait transparansi anggaran pendamping dan juga mitigasi kemacetan, mohon jawaban" ujar Lela.
Sambung, anggota Komisi IV DPRD Medan itu dengan adanya pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT) akan menambah beban APBD Kota Medan baik dari biaya operasional juga pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Ia juga mengkritisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) soal pemangkasan pohon atas dampak pembangunan jalur Bus Rapid Transit (BRT). Dimana, kata Lela seharusnya Pemko Medan dalam hal ini DLH Kota Medan dapat melakukan persiapan untuk pohon-pohon penganti. (01)
