Wali Kota Medan Diminta Menjelaskan Surat Edaran Secara Massif

Senin, 23 Februari 2026 | 16.22 WIB

Bagikan:
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas untuk menjelaskan tujuan dan pokok persoalan tetkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.

Sehingga, dengan terbitnya SE tersebut tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat kota Medan yang majemuk. Dimana saat ini sebahagian masyarakat mengartikan dan memahami isi surat untuk larangan. Bahkan SE dimanfaatkan segelintir orang untuk memecah persatuan dan kesatuan keberagaman warga yang selama ini kondusif.

"Segera klarifikasi SE secara masif dan melakukan musyawarah dengan semua tokoh keterwakilan dari semua umat. Kalau tidak bisa lebih meruncing persoalan," ujar Paul Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/2/2026) menykapi SE Wali Kota yang saat ini banyak disalah artikan banyak pihak.

Untuk itu kata Paul, Wali Kota Medan supaya mengajak seluruh pemangku kepentingan di Kota Medan duduk bersama lalu sosialisasi secara massif. "Apalagi saat ini suasana Ramadhan perlu ketenangan bagi umat Muslim menjalankan ibadahnya," sebut Paul.

Ditambahkan Paul, sepatutnya Wali Kota Medan terlebih dahulu sosialisasi terkait isi surat edaran penataan lokasi berjualan secata persuasif. Bukan serta merta melayangkan surat kepada pedagang tanpa dibarengi penjelasan dan pemahaman.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Meda tertanggal 13 Februari 2026 dipermasalahkan sebahagian pihak. (01)

KOMENTAR