![]() |
Komisi I DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Ispektorat dan bagian hukum Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Seinin (9/2/2026). (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Komisi I DPRD Medan rekomendasikan untuk pemecatan eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja dari Aparatut Sipil Negara (ASN). Rekomendasi itu disepakati setelah Komisi I DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ispektorat dan bagian hukum Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Seinin (9/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, Muslim Harahap, Edi Saputra dan Syaiful.
Dalam rapat yang dihadiri Kepala Ispektorat, Erfin Fachrurrazi dan Kabag Hukum Pemko Medan, Junaidi S terungkap dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Medan, Almuqarrom Natapradja terbukti memyalagunakan uang senilai Rp 1.2 Miliar dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan untuk bermain judi online (judol).
"Kita sepakati dan kita sarankan agar Wali Kota Medan memberi tindakan tegas dengan memecat Almuqarrom Natapradja dari ASN. Jadi bukan hanya sanksi dicopot dari jabatan. Namun karena sudah ke pidana, selaku ASN bermain judi menggunakan fasilitas anggaran negara sangat pantas dipecat," tegas Reza Pahlevi Lubis asal politisi Golkar itu.
Menurut Reza, tindakan pencopotan sudah tepat untuk memberi efek jera dan contoh terhadap OPD jajaran Pemko Medan. "Maka jangan sampai ada perlakuan istimewa. Kita dorong Pemko Medan mengambil tindakan tegas,' tandas Reza dan diamini anggota dewan lainnya. (01)
