![]() |
| PT Bank Sumut. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet kelemahan mendasar dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) PT Bank Sumut. Laporan pemeriksaan tersebut menyoroti lemahnya tata kelola kredit, pengawasan manajemen, hingga buruknya sistem informasi yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan melemahkan kepercayaan publik terhadap bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu.
Pemeriksaan dilakukan BPK dengan mengacu pada kerangka Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum.
BPK menilai, meskipun SPI PT Bank Sumut telah dirancang secara struktural, namun pelaksanaannya belum berjalan efektif dan belum mampu menjamin pengendalian risiko kredit secara memadai.
Dalam temuan BPK, PT Bank Sumut belum memiliki peraturan internal yang sejalan dengan SE OJK 35/2017 mengenai sistem pengendalian internal. Lebih parah lagi, pelatihan pegawai dalam pengelolaan kredit dan fungsi pengawasan internal masih terbatas.
BPK juga mencatat, Bank Sumut belum pernah menggelar pelatihan pengadaan barang/jasa untuk pengelola kredit berbasis Surat Perintah Kerja (SPK) dan Kredit Modal Kerja Transaksional Rekanan (KMK-TR). Kondisi ini disebut memperbesar risiko kesalahan dalam penyaluran dan pengawasan kredit.
Aspek identifikasi dan penilaian risiko pun dinilai lemah. BPK menemukan sebanyak 338 pegawai pengelola kredit belum memiliki sertifikasi manajemen risiko perbankan.
Selain itu, analisis risiko yang disusun Divisi Manajemen Risiko tidak digunakan sebagai acuan utama oleh Divisi Kredit, Divisi Ritel, dan cabang-cabang dalam memasarkan produk kredit. Akibatnya, proses penyaluran kredit rawan terjadi tanpa dasar analisis risiko yang kuat
Dalam aktivitas pengendalian, BPK menemukan Divisi Credit Review gagal menjalankan prinsip “four eyes principle” yakni mekanisme dua lapis pemeriksaan kredit sebelum realisasi. Ironisnya, pemeriksaan justru dilakukan setelah kredit direalisasikan.
BPK juga mengungkap belum adanya basis data agunan dan dokumen jaminan kredit yang terintegrasi. Lemahnya monitoring dan supervisi membuat sejumlah kredit SPK dan KMK-TR macet.
Selain itu, risalah kunjungan monitoring kredit tidak dicatat konsisten, dan pengelolaan asuransi kredit dinilai buruk. Tercatat 194 klaim asuransi ditolak oleh pihak asuradur.
Temuan lain BPK menyebut sistem informasi Bank Sumut belum mendukung pengambilan keputusan kredit secara akurat.
Data keluaran sistem OLIBs yang menjadi dasar analisis kredit tidak menggambarkan rekam jejak lengkap debitur. Bahkan, beberapa informasi penting seperti agunan dan asuransi tidak diwajibkan diisi.
Selain itu, Bank Sumut tidak memiliki data pemetaan debitur grup, sementara aplikasi Sistem Manajemen Dokumen (SMD) yang berisi kebijakan dan perjanjian kerja sama justru tidak dapat diakses selama masa pemeriksaan.
Dalam aspek pemantauan, BPK menyoroti bahwa tidak semua rekomendasi auditor internal maupun eksternal telah ditindaklanjuti. BPK menegaskan, kelemahan dalam SPI Bank Sumut telah memicu 14 temuan pemeriksaan terkait pengelolaan kredit, yang meliputi :
- 6 temuan penyaluran kredit,
- 2 temuan operasional kredit,
- 3 temuan monitoring kredit, dan
- 3 temuan penanganan kredit bermasalah.
"Secara keseluruhan, SPI PT Bank Sumut telah dirancang dengan baik, namun belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan pengendalian,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK merekomendasikan agar Direktur Utama PT Bank Sumut segera memperbaiki seluruh kelemahan tersebut dan memperkuat sistem pengendalian internal guna mencegah terulangnya penyimpangan dan risiko kredit bermasalah.
Temuan BPK ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola Bank Sumut yang selama dua tahun terakhir kerap disorot publik. Dari kasus rekrutmen direksi, transparansi kredit, hingga dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek pembiayaan daerah.
Dengan posisi Bank Sumut sebagai pengelola dana keuangan daerah dan kredit program strategis, kelemahan SPI dapat menjadi ancaman serius bagi stabilitas keuangan daerah dan citra tata kelola pemerintahan di Sumatera Utara. (01)
