DPRD Medan Minta Pemko Tinjau Pajak dan Verifikasi Izin Restoran

Selasa, 28 Oktober 2025 | 16.16 WIB

Bagikan:
Komisi III DPRD Kota Medan RDP bersama OPD Pemko Medan dan perwakilan Restoran Kembang, Lembur Kuring, Srikandi dan Kalasan, Selasa (28/10/2025). (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Komisi III DPRD Kota Medan memberikan ultimatum selama satu bulan kepada Pemko Medan untuk melakukan verifikasi ulang izin dan besaran pajak yang dibayarkan beberapa restoran selama ini.


Pasalnya, dewan menilai pajak yang disetorkan restoran ke Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan tidak sesuai dan banyak izin tidak lengkap dalam operasionalnya.


“Kita beri waktu satu bulan ini semua harus beres. Kita tidak mau ada molor lagi. Sebab sudah sangat banyak yang tidak sesuai, mulai dari izin hingga pajak. Sebulan ke depan akan kita undang lagi untuk melihat progresnya,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD Pemko Medan dan perwakilan Restoran Kembang, Lembur Kuring, Srikandi dan Kalasan, Selasa (28/10/2025).


Salomo mengatakan, semua pajak yang disetorkan sesuai keterangan perwakilan pihak restoran tidak masuk akal. Hal itu bisa dilihat dari ramainya pengunjung yang datang.


“Seperti Restoran Lembur Kuring yang mengaku omzet mereka Rp1,4-Rp1,6 miliar dengan pajak restoran yang dibayar ke Bapenda Rp140 juta per bulannya. Lalu Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp44 juta dan pajak parkir Rp600 ribu. Bisa dilihat angka-angka itu sangat tidak masuk akal. Padahal bisa kita lihat ramainya pengunjung yang datang setiap hari, apalagi akhir pekan. Kita minta semua pajaknya ditinjau ulang, kalau perlu pasang alat penghitung dan suruh petugas Bapenda nongkrong disana untuk membuktikannya,” kata Salomo.


Politisi Gerindra ini menyebut, saat ini dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemko Medan berkurang sebesar Rp595 miliar. Oleh karena itu, Pemko Medan harus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pembangunan bisa tetap berlanjut.


“Sektor pajak tentu menjadi yang paling diharapkan dalam meningkatkan PAD. Kita juga tidak ingin restoran-restoran ini tutup, karena mereka menyumbang PAD dan berdampak mengurangi angka penganggurangan. Namun jangan juga Pemko Medan mau terus dibohongi, kita mau semua jujur,” pungkasnya.


Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga. David meminta Pemko Medan untuk aktif mendatangi para pelaku usaha guna melakukan pemantauan sekaligus menyampaikan informasi jika ada aturan yang berubah atau bertambah.


“Seperti peningkatan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi berisiko tinggi, pelaku usaha tentu tidak tahu karena fokus memajukan usahanya, makanya Pemko Medan yang harus aktif. Jadi tidak bisa juga kita salahkan pelaku usaha kalau ada izin-izin yang belum lengkap. Lain cerita kalau sudah diingatkan tapi tidak dilengkapi, itu harus diberi sanksi tegas,” katanya.


Sementara itu, perwakilan Bapenda Medan, Ilham mengaku semua rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD Kota Medan akan segera ditindaklanjuti.


“Ini akan kita bahas untuk dilakukan pemantauan langsung ke lokasi usaha. Untuk progresnya akan kita sampaikan nanti,” katanya. (01)


KOMENTAR