![]() |
Komisi IV DPRD Medan saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025). (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Komisi IV DPRD Kota Medan perintahkan Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan doorsmeer di Jalan H. Adam Malik, Sei Agul, Medan Barat.
Dimana, pembangunan doorsmeer mobil tersebut tidak memiliki izin dan telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1.
"Kita minta segel bangunan karena izin apapun tidak ada, dan sudah jelas mendapatkan SP 1, segera diambil tindakan" kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampinggi anggota Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025).
"Jangan terus dilakukan pembiaran. Harus ada tindakan tegas agar PAD dari retibusi PBG tidak bocor" katanya.
Apa yang disampaikan, politisi PDI Perjuangan untuk penyegelan bangunan disambut baik pihak Satpol PP Kota Medan yang dihadiri Irvan Lubis dan anggotanya.
Irvan minta kepada pekerja dan pengawas agar menghentikan pembangunan saat itu juga.
“Tolong jangan ada lagi kegiatan sebelum memiliki izin,” perintah Irvan kepada Steven sebagai pemilik bangunan.
Dikatakan Steven, bahwa pihaknya telah melakukan pengurusan seluruh perizinan hingga menghubungi Juandi.
Namun, saat itu Paul marah karena melalui saluran telepon Juandi mengatakan masih dalam proses izin.
Tak sampai disini Juandi juga mencatut nama anggota DPRD Sumut, H. Subandi dengan gampangnya mengatakan kenal dan merupakan temannya.
"Anda jangan bawa-bawa nama anggota DPRD Sumut. Disini anggota DPRD Medan lengkapi saja izinnya," ucap Paul.
Ia pun mengingatkan seluruh stakholder Pemko Medan yang hadir termasuk pemilik bangunan.
"Segel dulu bangunan ini, sampai izin semua keluar, silahkan lanjutkan pembangunan kalau izin sudah ada" tegas Paul. (01)