Lailatul Badri : Setiap Gedung dan Pabrik di Kota Medan Wajib Miliki Sertifikat

Sabtu, 13 September 2025 | 17.37 WIB

Bagikan:
Wakil Ketua Panitia Khusus Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Kota Medan, Lailatul Badri. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Setiap bangunan gedung atau pun pabrik yang akan berdiri di Kota Medan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK), bila hal tersebut tidak dipenuhi akan mendapatkan sanksi.


Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan, Lailatul Badri kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).


"Tahapan pembahasan untuk regulasi peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk saat ini terus berjalan. Tapi, point terpenting yang saya usulkan agar ke depan setiap gedung baik hotel, apartemen atau pabrik wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK)" kata Lailatul Badri.


Ia mengatakan, dengan adanya SKK tersebut, maka setiap gedung atau pun pabrik telah siap dengan sistem alat pencegahan pemadam kebakaran.


"Karena dari peristiwa kebakaran, beberapa gedung dan pabrik kewalahan dalam mengatasi kebakaran bila terjadi, dan selalu berpangku kepada Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan  (Dinas Damkrat) Kota Medan, tanpa ada upaya pencegahan lebih awal dari pihak pengelola gedung," kata wanita yang akrab disapa Lela ini.


Kata, politisi PKB itu, SKK wajib dimiliki sebuah gedung dalam melaksanakan kegiatan operasional usahanya.Karena berbaga alat pencegahan alat kebakaran baik hydran dan lainya telah dimiliki.


Ia berharap agar Dinas Damkrat Kota Medan dapat bersinegri dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.


Karena untuk proses pengurusan SKK harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga PBG. Atas dasar itu, kata Lela bila hal itu tidak terpenuhi akan ada sanksi yang diberikan.


"Untuk ke depan apabila ada gedung atau pabrik tidak memiliki SKK, maka sanksi tegasnya dengan membuat plank bertuliskan bangunan atau gedung ini tidak memenuhi kriteria dalam sistem pencegahan pemadaman kebakaran jadi masyarakat akan mengetahuinya," jelasnya. (01)


KOMENTAR