KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Jalan Sipiongot

Selasa, 30 September 2025 | 19.49 WIB

Bagikan:
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (foto : mimbar/man)

MEDAN, (MIMBAR) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan Sipiongot yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.


Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa kewenangan untuk memanggil Bobby sebagai saksi sepenuhnya ada pada majelis hakim. KPK, kata dia, hanya akan menjalankan perintah yang ditetapkan dalam persidangan.


"Itu hak dari majelis hakim, kami tidak bisa mengintervensi. Sebagai penuntut umum, kami di KPK hanya melaksanakan penetapan perintah hakim. Kalau diperintahkan memanggil si A, si B, atau si C, maka akan kami hadirkan," ujar Johanis usai menghadiri Rakor Pemberantasan Korupsi di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).


Johanis menambahkan, pihaknya tinggal menunggu jadwal resmi dari majelis hakim terkait pemanggilan Bobby.


"Sesuai jadwal hakim. Saya bukan yang menentukan jadwal sidang, itu kewenangan hakim. Begitu ada permintaan hakim agar Bobby dihadirkan, kami akan memanggil dan menghadirkannya ke persidangan," tegasnya.


Lebih lanjut, Johanis menekankan bahwa kehadiran saksi dalam persidangan sangat penting untuk menguji keterlibatan terdakwa. Hakim, katanya, membutuhkan keterangan saksi guna memperkuat analisis apakah unsur tindak pidana terpenuhi.


"Menurut hakim, dia perlu adanya keterangan untuk memperkuat apakah perbuatan terdakwa bisa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU. Apakah cukup alat bukti atau tidak, itu yang diuji," jelasnya.


Tanak menegaskan, KPK tidak punya kewenangan menentukan siapa saksi yang dipanggil di luar putusan majelis.


"Dihadirkan sebagai saksi itu adalah alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Hakim memandang perlu, maka kami sebagai penuntut umum hanya bisa melaksanakan perintah itu," jelasnya. (01)


KOMENTAR