![]() |
Suasana rapat Paripurna tentang Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Selasa (8/7/2025). (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, kembali mengabaikan Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan saat Rapat Paripurna DPRD Medan tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang digelar, Selasa (8/7/2025).
Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan, Paripurna tersebut dijadwalkan Pukul 10.00 WIB. Namun, Wong Chun Sen tetap tidak membuka Rapat Paripurna tersebut pada Pukul 10.00 WIB. Padahal berdasarkan Tatib DPRD Medan, rapat Paripurna tersebut harus dibuka sesuai jadwal dan boleh di skors apabila tidak kuorum.
Amatan wartawan, Wong Chun Sen yang telah berada di ruang Paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, H. Rajudin Sagala tetap bertahan dan tidak membuka rapat Paripurna tersebut hingga Pukul 11.00 WIB.
Politisi PDI Perjuangan tersebut justru baru membuka Rapat Paripurna tersebut sekitar Pukul 11.23 WIB, saat Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap didampingi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman tiba di ruang Paripurna.
"Melanjutkan Rapat Paripurna tanggal 16 Juni 2025 dalam acara Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, maka skors Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada 16 Juli 2025 kami nyatakan dicabut," ucap Wong Chun Sen saat membuka rapat.
Namun, Rapat Paripurna yang terlambat dibuka sekitar 1,5 jam itu langsung di skors karena dinyatakan tidak kuorum karena tidak mencapai satu per dua (setengah) dari jumlah 50 Anggota DPRD Kota Medan. Berdasarkan data absensi yang ada, jumlah Anggota DPRD Kota Medan yang menandatangani daftar hadir hanya sebanyak 21 orang.
"Rapat ini ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam," ujarnya.
Skors Rapat Paripurna tersebut dicabut sekitar Pukul 11.15 saat anggota DPRD Kota Medan yang hadir telah kuorum berdasarkan data absensi. Sejumlah perwakilan fraksi pun tampak mulai membacakan pemandangan umumnya.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen juga mengabaikan Tatib DPRD Medan saat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (7/7/2025).
Sesuai jadwal yang tertera di Banmus, Paripurna tersebut seharusnya berjalan mulai Pukul 10.00 WIB. Namun hingga Pukul 11.00 WIB, paripurna tersebut tak kunjung dimulai. Amatan Sumut Pos, Paripurna tersebut justru baru dimulai pada Pukul 11.35 WIB. (01)