![]() |
Komisi IV DPRD Medan RDP denfan sejumlah OPD Pemko Medan terkait persoalan bangunan yang tidak memiliki izin PBG, Senin (30/6/2025). (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan membuat kecewa Komisi IV DPRD Medan, Senin (30/6/2025) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dihadiri anggota Komisi IV, Lailatul Badri dan Jusuf Ginting Suka.
Adapun beberapa bangunan yang saat itu dibahas, yakni banunan di Jalan Tangguk Bongkar I Tegal Sari, Medan Denai, Jalan Pulau Sumatera I, Mabar, Jalan Pulai Page dan Jalan Metal Medan.
Sejumlah OPD Pemko Medan yang hadir Harahapan Sipayung mewakili Satpol PP Kota Medan, H Siregar Trantib Medan Denai mewakili Camat Medan Denai dan lainnya.
Saat RDP dibuka perwakilan Satpol PP Kota Medan kurang lebih 1 jam tidak hadir saat itu.
Dan saat itu, Paul Mei Anton Simanjuntak mencecar pertanyaan kepada Harahapan Sipayung mewakili Satpol PP Kota Medan apakah dapat mengambil keputusan dan membawa data.
"Saya hanya staf yang diminta pimpinan untuk hadir. Untuk data nanti akan dibawa ke sini," katanya seraya mengatakan diutus oleh Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan, M Irvan Lubis.
Imbasnya, sejumlah anggota Komisi IV lainya marah saat itu. "Bapak pasti bigung untuk menjawab pertanyaan kami karena percuma saja dilanjutkan, tapi tidak punya data" kata Jusuf Ginting Suka.
Hal yang sama juga dikatakan, Lailatul Badri agar rapat tidak dilanjutkan karena tidak ada keputusan yang bisa dihasilkan.
"Inilah kebiasaan OPD Pemko Medan baik RDP atau peninjauan lapangan selalu diutus staf yang akhirnya tidak bisa memutuskan apapun. Sebaiknya tidak dilanjutkan saja" katanya.
Kemarahan Paul Mei Simanjuntak memuncak saat mempertanyakan persoalan bangunan Jalan Tangguk Bongkar I, Tegal Sari, Medan Denai.
Lurah Tegal Sari II mengatakan bahwa untuk bangunan di Jalan Tangguk Bongkar I telah disurati, tapi pemilik bangunan menyatakan masih mengurus izin. "Namun izin tidak dikeluarkan karena berada dijalur sepadan," katanya.
Hingga persoalan dicerca kepada H. Siregar Trantib Medan Denai mewakili Camat Medan Denai yang saat itu hadir hanya memakai kemeja formal sehingga menimbulkan pertanyaan saat itu.
"Izin apakah bapak PNS atau tidak. Karena ini hari Senin bapak tidak pakai baju dinas" kata Paul.
Namun, staf tersebut menjawab bahwa dirinya seorang PNS karena ada agenda kegiatan tidak memakai baju dinas.
Saat dicerca soal apakah bisa mengambil keputusan termasuk mengetahui bangunan Jalan Tangguk Bongkar I dikatakan H. Siregar justru tidak mengetahui.
"Jika tidak mengetahui permasalahan ini sebagai Trantib Kecamatan sangat luar biasa sekali. Dan data pun tidak ada bapak miliki, jadi keluar saja dari ruangan ini," tegas Paul dengan nada marah saat itu.
H. Siregar sebagai Trantib Kecamatan Medai Denai saat itu langsung meninggalkan ruangan.
Yang menariknya terkait dengan bangunan, dimana pihak Satpol PP Kota Medan menyatakan bangunan umumnya telah selesai seperti di Jalan Pulau Page Selatan Mabar untuk bangunan sendiri sudah selesai.
Dan untuk bangunan di Jalan Pulau Sumatera telah disurati pada tanggal 14 April 2025, tapi pada tanggal 13 Juni 2025 batal disurati karena bangunan sudah selesai.
Untuk bangunan di Jalan Metal telah disurati pada tanggal 19 Februari 2025 kembali dijadwal 28 Mei 2025 hingga dilakukan pembongkaran, tapi tidak disegel.
Mendengar akan hal ini, Paul Mei Anton Simanjuntak pun berang karena adanya tindakan pembiaran dari Satpol PP Kota Medan.
"Ini sungguh luar biasa, berapa kebocoran PAD. Sudah sangat jelas ada bangunan tanpa PBG, tapi dilakukan pembiaran akhirnya bangunan selesai. Harusnya jangan hanya dibongkar tapi dilakukan penyegelan agar pemilik bangunan tidak lakukan perbaikan," kata Paul. (01)