![]() |
Surat Disdik ke Pj Bupati Aceh Besar dan surat disposisi Plt Sekda Aceh Besar. (foto : mimbar/was) |
ACEH, (MIMBAR) - Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Besar diduga banyak pelanggaran maladministrasi dan sarat permainan oleh Pemkab setempat.
Dikutip dari waspada.id, banyaknya pelanggaran pada Disdik Aceh Besar saat pendaftaran calon PPPK tahun 2024 diantaranya pemberian SK Pegawai Kontrak dadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar untuk tenaga guru.
"Untuk para guru yang awalnya mengajar pada TK Swasta ketika sudah diberikan SK Kontrak saat ini ditempatkan pada SD Negeri, dan agar namanya terdaftar pada SK guru kontrak dipungut biaya oleh oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Aceh Besar, dimana dalam pengurusan mereka berhubungan dengan operator Dinas Pendidikan" kata sumber yang minta namanya tidak disebutkan, Jumat (7/2/2025).
Sumber menyebutkan, pada bulan Oktober tahun 2024 diberikan SK kontrak kepada tenaga guru TK swasta yang seolah sudah menjadi pegawai kontrak pada SD Negeri selama 2 tahun, agar cukup syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Pemkab Aceh Besar yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP, MM.
Menurut sumber, tenaga kontrak dadakan tersebut, juga menguras anggaran Pemerintah Aceh Besar, selama 2 tahun berturut-turut dan anggaran ditarik oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.
"Ini namanya maladministrasi dan sarat permainan, lebih parahnya lagi ada beredar surat pendelegasian dari Dinas Pendidikan Aceh Besar yang diteken Sekretarisnya, Fahrurrazi, SE yang meminta agar Pj Bupati Aceh Besar mendelegasikan/kuasa penandatangan Perjanjian Kerja Tahun 2025 bagi tenaga ASN PPPK guru kepada Bahrul Jamil S.Sos, MSi, yang tercatat sebagai Kepala Dinas dalam surat usulan yang ditujukan langsung kepada Pj Bupati bertanggal 14 Januari 2025,” paparnya.
Nah, kata dia, ini jelas menyalahi aturan, seharusnya pendelegasian ini ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan ke Pj Bupati. “Seharusnya Pj Bupati tidak tahu menahu terkait ini, karena sudah menjadi kewajiban Kepala Dinas melakukan perpanjangan kontrak, saya melihat ini sepertinya Sekdis akan ‘dikorbankan’,” ucap sumber.
Sementara Kepala Disdik Aceh Besar yang kini menjabat Plt Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil dan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Besar Fahrurrazi saat dikonfirmasi Waspada.id via chat whatsApp, sejak Jumat (7/2/2025) malam hingga Sabtu (8/2/2025) pagi belum merespon meski keduanya bertanda contreng dua. (01)